Samsat Tanggamus Gulirkan Program Jemput Bola Taat Membayar Pajak

DAERAH LAMPUNG Tanggamus

TANGGAMUS (MDSnews)-Unit Pelayanan Teknik Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Tanggamus, akan melaksanakan program jemput bola taat membayar pajak tahun 2023.

Kabid Perpajakan Samsat Provinsi Lampung, Badarudin didampingi Kepala UPTD Samsat Tanggamus, Gunawan mengatakan, program jemput bola tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan pribadi baik itu roda dua atau roda empat.

“Program ini, memberikan kemudahan masyarakat Tanggamus yang berada jauh dari kantor Samsat untuk membayar pajak,” ujar Badarudin saat acara Gebyar Samsat Tanggamus Wajib Pajak, Selasa (24/01/2023).

Untuk melancarkan program jemput bola taat pajak ini, lanjutnya, Samsat telah bekerja sama dengan 277 Badan usaha milik desa (Bumdes) yang tersebar di Provinsi Lampung.

Menurutnya, dengan sistematis tersebut masyarakat yang berada jauh dari Kantor Samsat bisa mendatangi atau membayarkan pajak di BumDes yang ada di daerah masing masing.

“Nantinya, BumDes yang menyetorkan pajak kendaraan dari masyarakat kepada Samsat. Dengan demikian, urusan pembayaran pajak kendaraan bisa teratasi. Jadi tidak ada lagi masyarakat yang tidak membayarkan pajak kendaraannya,” terangnya.

Badarudin juga mengatakan, tahun 2023 pemerintah akan mulai mewacanakan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK), bilamana para pengguna kendaraan tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlaku 5 tahun sekali habis 2 tahun berturut-turut.

“Saya harapkan, masyarakat yang surat kendaraannya sudah harus di perpanjang, segera lakukan agar tidak terjadi pemblokiran STNK. Karena, apabila diblokir maka tidak bisa lagi di hidupkan atau kendarannya dinyatakan bodong,” tegasnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *