PRINGSEWU (MDSnews)-Dinas PMP Kabupaten Pringsewu menanggapi Voice note Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu Abidin Ayub terkait pengadaan Perpustakaan Digital di seluruh Pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu dimana dikatakan sudah berkoordinasi dengan Dinas PMP, bahkan memberikan setoran Selasa (24/1/2023).
Hal tersebut dikatakan Tri Haryono Sekretaris DPMP, di ruang kerjanya kepada awak media, memang benar Kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital tersebut sebelumnya memang Apdesi sudah berkordinasi dan berkonsultasi dengan Dinas PMP, sepanjang sesuai dengan Permendes Nomor 7 tahun 2021 tentang Proses penggunaan Dana Desa tahun 2022, sesuai dengan kewenangan Desa.
Dijelaskan Tri Haryono, sehingga desa sebelum perencanaan dipastikan bahwa kegiatan tersebut, memang menjadi kebutuhan, dan juga berdasarkan kemampuan desa, tetapi harus melalui musyawarah desa.
“Terkait menyetujui, karena memang di Permendes ada silahkan, karena itu kewenangan desa, tetap kita kembalikan ke masing masing Desa. Kalau memang butuh dan punya uang silahkan, kalau tidak juga tidak bisa dipaksakan, tinggal berkomunikasi dengan Apdesi. Sepanjang itu ada dan sesuai dengan aturan dan Permendes ya silahkan,” kata Tri Haryono.
Jadi, lanjutnya, tidak benar Dinas PMP membekingi kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital tersebut, apalagi setoran, hanya sebatas berkordinasi dan komunikasi.
Tri Haryono juga mengatakan, pihaknya akan kordinasikan dengan Inspektorat, dan sudah laporkan dengan Kadis, apakah nanti ada langkah-langkah yang akan diambil.
“Kedepan, kita akan berkordinasi dengan Inspektorat, Kecamatan. Kalaupun perlu, di evaluasi atau tidak, karena salah satu kewenangan untuk mengevaluasi anggaran di kecamatan. Kita akan kordinasikan dengan camat. Karena, untuk kedepan dalam perencanaan harus betul-betul diperhatikan sesuai dengan aturan baik di Permendes, dan memang menjadi prioritas masyarakat yang sudah di musyawarahkan,” tandasnya. (Ivan/Fajar)