Jabatan Sulpakar Dievaluasi, Ini Penjelasan Politisi PDIP Lampung!

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Mesuji NASIONAL

BANDARLAMPUNG (MDSnews)-Kasus dugaan korupsi mantan Rektor Unila Prof Karomani, yang menyeret nama Penjabat (Pj) Bupati Mesuji, Sulpakar mendapat tanggapan kalangan politisi di Provinsi Lampung. Salah satunya, Watoni Nurdin politisi senior dari PDI-Perjuangan yang juga anggota DPRD Lampung.

Watoni menyatakan, dalam proses hukum wajib mengedepankan azas praduga tak bersalah. “Proses hukum korupsi Unila, yang menyeret nama Pj Bupati Mesuji, Sulpakar masih tahap persidangan. Dan, kita wajib mengedepankan azas praduga tak bersalah,” jelas Watoni kepada SKH Medinas Lampung saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (25/01/2023).

Dikatakan Watoni, apabila dia (Sulpakar, red) terbukti, maka Gubernur Lampung harus mengambil satu langkah. Artinya, harus mengevaluasi jabatan Sulpakar sebagai Pj Bupati Mesuji dan Kadisdikbud Lampung.

Namun, imbuhnya, kalau sekarang diberikan sanksi dan Sulpakar dinyatakan tidak terbukti akan menimbulkan masalah baru.

Watoni juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pers, yang mengawal persoalan dugaan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unila.

“Saya sebagai alumni Unila, sangat menyesalkan kejadian tersebut,” ujarnya.

Watoni juga menyatakan, lembaga legislatif tidak memiliki hak interpensi hukum. Namun, KPK harus melihat perkembangan persidangan. Karena, proses hukum itu, akan dilihat juga hasil persidangan, dan dapat dijadikan tolak ukur Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk mengambil satu langka berikutnya.
Kemendagri
Seperti dirilis koran ini sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum memanggil Sulpakar untuk diminta klarifikasi dan evaluasi terkait fakta persidangan yang dibacakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor Tanjungkarang.

Diketahui, dalam persidangan JPU KPK menyebutkan Sulpakar memberikan uang sebesar uang Rp1,1 miliar.

Sementara itu, Inspektur Wilayah I Kemendagri, Bachtiar Sinaga saat dikonfirmasi SKH Medinas Lampung melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/01/2023) mengaku belum mendapat info terkait Sulpakar yang disebut-sebut dalam sidang mantan Rektor Unila Karomani.

“Terima kasih infonya, terkait hal tersebut saya belum dapat infonya,” ujar Bachtiar Sinaga melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (Simpul) memberikan aspirasi Aom panggilan akrab Karomani, karena membeberkan nama-nama ‘penyuap’ demi masuk Unila.

“Kami memberikan apresiasi, kepada Pak Aom karena sudah menyebutkan nama pejabat pusat dan daerah dalam pemberi suap, dalam kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unila,” ujar Koordinator Simpul, Rosim Nyerupa kepada SKH Medinas Lampung melalui siaran persnya, Senin (23/01/2023).

Ia mengatakan, nama-nama yang disebutkan Karomani, dalam fakta persidangan diantaranya, Penjabat (Pj) Bupati Mesuji, Sulpakar yang juga Kadisdikbud Lampung, Bupati Lampung Timur (Lamtim), Dawam Raharjo dan Mendag Zulkifli Hasan.

“Fakta persidangan itu, dibacakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (10/01/2023) lalu,” imbuhnya.

Rosim menjelaskan, dalam fakta persidangan disebutkan bahwa kurun tahun 2020-2022 setidaknya 4 kali Sulpakar memberikan uang kepada Karomani.  

“Dalam persidangan, JPU KPK menyebutkan Karomani dalam periode itu, Sulpakar berikan uang sebesar uang Rp1,1 miliar. Nilai fantastis ini, melebihi kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe,” ujarnya.

Jadi, kata Rosim, wajar apabila ada desakan agar KPK segera menangkap, dan menetapkan Sulpakar sebagai tersangka, karena diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus suap mantan Rektor Unila.

Menurutnya, uang yang disetor kepada Karomani tersebut, merupakan gratifikasi terbesar dalam dunia pendidikan di Lampung yang muncul ke permukaan publik.

Bahkan, lanjut Rosim, terungkapnya Sulpakar sebagai penyuap Karomani dalam persidangan, menunjukkan gelapnya awan pendidikan di tanah Lampung. Karena, track-record dan citra baik Pemprov Lampung dibawah kepemimpinan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim benar-benar tercoreng.

“Sulpakar, benar-benar menghambat visi dan misi Arinal-Nunik, mewujudkan Lampung Berjaya bidang pendidikan, dan good governance di Lampung,” imbuhnya.

Rosim menambahkan, pihaknya mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mengevaluasi kinerja Pj Bupati Mesuji, Sulpakar karena namanya disebut dalam pusaran kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila.

“Kami akan segera melakukan aksi, ke KPK agar segera menangkap, dan menetapkan Sulpakar sebagai tersangka dugaan gratifikasi kasus Unila. Kemudian, melakukan aksi damai di Pemprov Lampung, dan Kemendagri meminta mengevaluasi jabatan Sulpakar sebagai Pj Bupati Mesuji, dan Kadisdikbud Lampung,” tandasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Mesuji Sulpakar yang juga Kadisdikbud Provisi Lampung saat di konfirmasi SKH Medinas Lampung melalui pesan WhatsApp ke no ponsel: 081292xxxxxxx, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *