TANGGAMUS (MDSnews)-Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Lampung, melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi (Rakor) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), di Aula Serumpun Padi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Kamis (26/01/2023).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hortikultura dan Tanaman Pangan (DKP-HTP) Kabupaten Tanggamus, Catur Agus Dewanto mengatakan, kegiatan sosialisasi dan Rakor KP3 tersebut dilakukan di 15 kabupaten/kota se-Lampung.
“Sosialisasi dan Rakor KP3 di Kabupaten Tanggamus, adalah yang kedua. Karena, sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba),” jelas Catur.
Dikatakannya, KP3 ini berisikan beberapa stackholder yang memiliki fungsinya masing-masing.
“Untuk Kabupaten Tanggamus, KP3 dipimpin oleh Sekdakab,” imbuhnya.
Menurut Catur, hanya ada sembilan komoditi yang menerima pupuk bersubsidi sejak keluarnya Pemertan No: 10/2022 yakni, tiga komoditi tanaman pangan, komoditi hortikultura, dan komoditi perkebunan.
“Untuk komoditi tanaman pangan, antara lain tanaman padi, jagung, dan tanaman kedelai. Kemudian, komoditi hortikultura yaitu cabai, bawang merah dan bawang putih. Terakhir, ada di perkebunan, tebu rakyat, kopi, dan kakao,” tukasnya.
Catur menambahkan, dari sembilan komoditi tersebut hanya ada dua jenis pupuk bersubsidi yaitu, pupuk urea dan MPK.
Menurutnya, untuk pupuk urea memiliki presentasi yang kurang dari 100 persen.
“Pupuk urea, presentasinya kurang dari yang dibutuhkan. Jadi, pupuk urea di Kabupaten Tanggamus tidak mencapai 100 persen,” imbuhnya.
Ditambahkannya, pupuk urea di Kabupaten Tanggamus memiliki kurang lebih 12.800 ton. Selanjutnya, pupuk MPK mendapatkan pasokan yang lebih banyak dari tahun 2022.
“Tahun 2023, pupuk MPK presentasenya hampir mencapai 40 persen. Untuk pupuk MPK, kami ada 20.000 ton,” ujarnya.
Pihaknya juga menyediakan Warung pupuk organik untuk menanggulangi kekurangan dari pupuk bersubsidi tersebut.
“Jadi kita juga dengan adanya warung organik tersebut mencoba untuk memenuhi kebutuhan unsur yang diperlukan oleh petani,” terangnya.
Ia berharap, agar setiap elemen dapat berbenah diri setelah dilaksanakannya sosialisasi dan pengenalan dari PK3.
“Kami harapkan, semua berbenah karena adanya perubahan Permendag No: 4/2023 sebagai pengganti Permendag No: 15/2013,” tandasnya.(Erwin)