Pekat-IB Mosi Tidak Percaya Ketua DPRD Tuba, Ini Sebabnya!

DAERAH LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang

TULANG BAWANG (MDSnews)-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) Kabupaten Tulang Bawang melayangkan surat mosi tidak percaya kepemimpinan Ketua DPRD.

Surat mosi tidak percaya itu, diberikan Pekat-IB kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Kamis (26/01/2023).

Hal itu disampaikan Ketua Pekat-IB Kabupaten Tuba, Andri Wk melalui Wakil Ketua DPD Bandarudin, kepada sejumlah wartawan setelah memberikan surat mosi tersebut, kepada pegawai di Bagian Umum Sekretariat DPRD.

“Saya mewakili Ketua Pekat IB, Andri Wk bersama Ketua Brigade Hartono dan Infokom Indra Wijaya, menyerahkan surat mosi tidak percaya serta mensomasi kinerja yang tidak optimal Ketua DPRD,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam surat mosi tidak percaya tersebut, ada beberapa poin yang dipertanyakan oleh Pekat-IB yakni, fungsi pengawasan yang tidak maksimal terhadap realisasi APBD Kabupaten Tuba tahun 2021-2022.

Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No: 12/2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib (Tatib) DPRD, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap, (a) Pelaksanaan Perda dan peraturan kepala daerah, (b) Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain terkait dengan penyelenggaraan pemeeintah daerah, (c) Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK).

Kemudian, lanjutnya, pengawasan sebagaimana dimaksud dari PP No: 12/2018 dilaksanakan melalui, (a) Rapat kerja komisi dengan pemerintah daerah, (b) Kegiatan kunjungan kerja, (c) Rapat dengar pendapat umum, (d) Pengaduan masyarakat.

“Dalam melaksanakan fungsi pegawasan, DPRD dapat memberikan rekomindasi terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah yang bertujuan meningkatkan efisien, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaran pemerintah daerah,” jelasnya.

Bandarudin mengatakan, selama masa jabatan kegiatan bermanfaat dari kunjungan kerja, konsultasi bagi pembangunan Kabupaten Tuba. Ketiga, apa kegunaan serta manfaat dari dana saving yang diberikan kepada pimpinan DPRD yang bersifat kolektif kolegial. Dan, keempat, arogansi selaku pimpinan yang kurang peka terhadap persoalan di masyarakat. Terbukti, jarang bahkan hampir tidak pernah standby di Rumah Dinas (Rumdis) Ketua DPRD. Namun, anggaran Rumdis dan lain-lainnya selalu diberikan dan dipenuhi.

Dalam hal ini, Ketua BK DPRD harus mampu menguraikan beberapa pertanyaan yang dilayangkan Pekat-IB.

“Tujuan surat mosi ini, memberikan teguran. Apabila surat mosi tidak percaya itu, tidak direspon oleh BK DPRD. Maka, kami akan melakukan aksi demo,” tandasnya.

Ia menambahkan, surat mosi tidak percaya kepemimpinan Ketua DPRD Tuba tersebut, disampaikan juga kepada DPW Pekat-IB Lampung, DPRD Lampung, Pj Bupati Tuba, dan sejumlah fraksi DPRD yakni, PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat.

“Surat mosi itu diberikan, agar bersama-sama mengawal kejanggalan yang ada di DPRD Kabupaten Tuba. Tujuannya, menjadikan kabupaten Sai Bumi Nengah Nyappur menjadi lebih baik,” tandasnya. (DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *