LAMPUNG TIMUR (MDSnews)-Aparat kepolisian gabungan Polsek Jabung bersama Polsek Gunung Pelindung, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung, terpaksa menembak seorang tersangka spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kapolres Lamtim, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Jabung, IPTU Rudi, Jumat (27/01/2023) menjelaskan, tersangka berinisial JP (22), warga Desa Penpen Kecamatan Gunung Pelindung, selama bulan Januari diduga terlibat dalam 4 kasus Curanmor ditempat berbeda.
“Dari hasil penyelidikan, diduga tersangka dan komplotannya, 2 kali melakukan pencurian sepeda motor di SDN 2 Desa Adirejo, 1 kali di Desa Gunungsugih Kecil, dan 1 kali di Desa Adi Luhur Kecamatan Jabung,” jelasnya.
Ia mengatakan, kejahatan yang dilakukan tersangka JP, dengan cara merusak kunci kontak, dan membawa kabur sepeda motor milik korbannya.
“Dari hasil aksi kejahatannya, tersangka JP bersama komplotannya berhasil menggasak 4 unit sepeda motor. Diantaranya, 3 unit honda beat, dan Honda CB Verza, dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” ujar AKBP Zaky.
Dikatakannya, dalam proses penangkapan, Jumat (27/01/2023) sekira pukul 01.00 WIB, tersangka JP terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan.
AKBP Zaky menambahkan, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor honda revo, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
“Tersangka JP, akan dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Dan, hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.(Red)