TANGGAMUS (MDSnews)-Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polda Lampung dan Polsek Pulau Panggung mengamankan seorang pria berinisial HW (40), yang diduga melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) di Pekon Penantian, Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.
Tersangka HW diamankan petugas di Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Jumat (27/01/2023) lalu sekira pukul 14.30 WIB.
Tersangka HW ditangkap, tiga jam kemudian setelah korbannya Umiyati (47), warga Dusun Bangun Jaya Pekon Penantian, Ulu Belu melapor atas pencurian sepeda motor Yamaha Vega-R warna hitam Nopol BE 4182 VK.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir, sempat diwarnai aksi tersangka yang menggigit petugas saat penangkapan. Namun, dengan kesigapan petugas, tersangka HW berhasil dilumpuhkan tangan kosong.
Kapolsek, AKP Musakir mengatakan, pihaknya dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, menangkap tersangka HW di kontrakannya di Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang.
“Tersangka ditangkap, Jumat (27/02/2023) sekira pukul 14.30 WIB di Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang,” kata AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra SIK, Sabtu (28/01/2023).
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian pada Kamis 26 Januari 2023 yang diketahuinya sekitar pukul 23.00 WIB saat terbangun dan melihat sepeda motornya telah hilang.
Saat memeriksa rumah, melihat pintu depan telah dicongkel dan tidak sampai disitu, korban juga kehilangan satu karung bikin kopi seberat 90 Kg yang berada di dalam rumahnya.
“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Vega R BE 4182 VK dan satu karung biji kopi seberat 90 Kg. Sehingga melapor ke Polsek Pulau Panggung pada Jumat, 27 Januari 2023, siang,” jelasnya.
AKP Musakir mengungkapkan, saat proses penangkapan pelaku tidak kooperatif malakukan perlawanan dengan menggigit tangan petugas, namun atas kesigapan pelaku dilumpuhkan tangan kosong.
Kemudian berdasarkan keterangan sementara dari diduga pelaku, bahwa ia nekat mengambil barang milik korban dikarenakan untuk mencukupi kebutuhan, sebab istrinya mengeluh tidak punya uang.
“Keinginan pelaku mengambil sepeda motor dan kopi milik korban, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sebab istrinya mengeluh tidak punya uang,” ungkapnya.
Kini tersangka dan barang bukti sepeda motor ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap terduga pelaku dapat dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan membenarkan Tekab 308 Presisi terlibat baik dalam penyelidikan maupun penangkapan.
Dalam hal itu juga, ia mengaku bangga atas kinerja tim gabungan yang telah bekerja sama demi keberhasilan Polres Tanggamus.
“Tentunya melalui kerja keras tim yang telah menjabarkan arahan pimpinan menjadikan keberhasilan bersama untuk Polres Tanggamus,” ucapnya.
Atas pengungkapan cepat yang dilakukan tim gabungan itu, korban Umiyati mengapresiasi kinerja Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.
“Terkma kasih kepada Polsek Pulau Panggung, dan Tekab 308 Presisi atas respon cepat melakukan penyelidikan sehingga pelakunya tertangkap,” ucap Umiyati. (Aden/Fajar)