WAY KANAN (MDSnews)-Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, mengamankan tersangka berinisial US (16), warga Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur Bunga (14) bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kasar Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres Way Kanan, Minggu (29/01/2023) mengatakan, kronologis kejadian, Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 17:00 WIB, ibu korban S meminta kepada korban (14) untuk membeli token listrik dan ternyata korban tidak pulang ke rumah.
Setelah sholat Isya, S berusaha mencari korban hingga larut malam dan korban tidak ditemukan, dan S memutuskan untuk mencari dihari.
“Setelah lima hari tidak pulang, akhirnya korban pulang ke rumah bibinya, dan menerangkan tidak pulang karena menginap di rumah pacarnya,” terang Andre.
Menurut keterangan korban, lanjut Andre, setelah membeli token listrik korban tidak langsung pulang ke rumah melainkan jalan-jalan disekitar Pasar Banjit hingga sampai selepas maghrib, lalu korban bertemu dengan pacarnya di warung Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
“Saat ingin pulang, tapi sudah malam dan tersangka mengajak korban menginap di rumahnya. Kemudian, korban langsung diminta masuk ke kamar, dan tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban. Mendengar pengakuan korban, S ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
Sedangkan, untuk kronologis penangkapan, setelah menerima laporan dari orangtua Bunga, maka Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melaksanakan penyidikan, Rabu (25/01/2023) sekitar pukul 18:00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
“Selanjutnya, tersangka US dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan, tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No: 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No: 23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun,” tandasnya. (Ji)