TULANG BAWANG BARAT (MDSnews)-Gara-gara menikah lagi, perempuan berinisial YL (32) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, YL dilaporkan oleh suami sahnya AD (42) ke Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung.
Berdasarkan informasi yang didapat AD, warga Kampung Ujung Gung Ilir Kecamatan Menggala Kabupaten Tuba, melaporkan istrinya YL yang ketahuan
menikah dengan laki-laki lain berinisial MT.
Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami mengatakan, pelapor berinisial AD adalah suami dari YL, melaporkan perbuatan istrinya, Sabtu (14/11/2022), karena mengkhianati cintanya dengan menikah lagi dengan pria lain.
“Pelapor datang ke Polres Tubaba, dengan bukti dan akta nikah. Dalam laporan itu, pelapor sakit hati dan merasa dikhianati karena istrinya menikah lagi. Bahkan, pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya alias diam-diam,” jelas AKP Dailami, Senin (30/01/2023).
Kemudian, lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba mendatangi rumah yang dijadikan sebagai lokasi pernikahan atau rumah suami ketiga terlapor di Desa Kantong Menggala Mas Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tuba.
“Tersangka YL melangsungkan pernikahan ke 3, dengan menunjukkan akta cerai dengan suami yang pertama, dan membuat surat pernyataan diatas materai bahwa siap mempertanggung jawabkan perkawinannya,” kata AKP Dailami.
Kemudian, lanjutnya, penghulu dan saksi-saksi yakin bahwa status YL adalah Janda. Padahal, dirinya masih terikat perkawinan dengan korban AD (40) sejak tahun 2020.
“Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti yaitu, akta nikah a.n. AD dan YL , serta KTP atas nama terlapor,” imbuhnya.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka YL, Senin (30/01/2023) sekira pukul 10.00 WIB saat datang ke Polres Tubaba.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, YL mengakui menikah tanpa persetujuan AD suaminya yang sah,” ujarnya.
Kasat Reskrim menyatakan, selanjutnya dilakukan gelar perkara dan menetapkan status saksi YL menjadi tersangka.
“YL ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan.penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tubaba,” tukasnya.
Ditambahkanya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka YL dijerat Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (PN)