TANGGAMUS (MDSnews)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kali ini, perkara yang dihentikan penuntutannya adalah tindak pidana melanggar Pasal 480 KUHP yaitu, penadahan handphone (HP).
Dua perkara yang dihentikan oleh Kejari Tanggamus ini, telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. Sebelum disetujui, Kejari Tanggamus melakukan pemaparan secara virtual dengan Jampidum yang juga diikuti Direktorat Tindak Pidana Oharda, Agnes, Triani, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, Asintel Aliansyah, dan Kajari Tanggamus, Yunardi beserta jajarannya dan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (31/01/2023).
Kajari Yunardi mengungkapkan bahwa perkara pertama yang dilakukan RJ adalah tersangka berinisial YL.
Adapun kronologinya, YL membeli HP dari AI yang saat ini DPO. HP tersebut ternyata hasil kejahatan yang dilakukan oleh ALJ (anak saksi).
“Tersangka YL, telah meminta maaf kepada keluarga korban Nadia, dan berjanji tidak mengulangi kejahatan dan Nadia selaku korban juga telah menerima permintaan maaf terdakwa. Adapun perkara pokoknya yang melibatkan ALJ, sudah lebih dulu dihentikan melalui diversi karena masih anak di bawah umur,” kata Yunardi.
Dikatakannya, perkara kedua yaitu tersangka berinisial JI dan MH yang juga melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
“Tiga syarat agar RJ bisa terlaksana, pertama ancaman hukuman di bawah 5 tahun, nilai kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan adanya perdamaian antara kedua belah pihak. Ini khusus untuk perkara tertentu, kalau perkara narkoba dan pembunuhan tidak bisa,” jelasnya.
Yunardi mengatakan, pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada Jampidum Kejagung yang telah menyetujui RJ dari dua perkara tersebut.
“Usulan kami kepada Jampidum melalui Kejati Lampung. Alhamdulilah, disetujui dan direspon positif. Setelah mendapat persetujuan ini, kami akan melaporkan kepada Kajati Lampung,” tandasnya. (Erwin)