PRINGSEWU (MDSnews)-Masyarakat bersama tokoh adat Pekon Margakaya kecamatan Pringsewu Lampung minta laporan masyarakat, di tindaklanjuti APH, pasalnya, masyarakat sudah Melaporkan dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 – 2017 Pekon Margakaya di Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung.
Laporan itu dimasukkan ke Kejari Pringsewu beberapa tahun lalu. Informasi saat itu pihak Kejari Pringsewu sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan dari saksi saksi atas laporan tersebut, tapi hingga kini tak ada kejelasan.
Dijelaskan AA, TA dan RI, saat itu banyak yang diduga menyimpang dari pengelolaan ADD maupun DD di Pekon Margakaya yang di lapor, sehingga masyarakat bersama tokoh adat memilih melaporkan ke penegak hukum yakni Kejari Pringsewu.
Mulai dari dugaan mark up pengadaan pakaian adat, hingga pakaian aparatur Pekon bahkan dugaan mark up pembangunan dan beberapa kegiatan lainnya.
Sementara Kejari Pringsewu, setelah beberapa Minggu, dikomfirmasi pihak kejaksaan saat itu, memberikan jawaban masih tahap penyelidikan, Termasuk sejauh mana perkembangan Pulbaket dari pengaduan hingga penyelidikan yang disampaikan, AA, TA dan RI di Pekon setempat, Rabu (01/02/23).
Dikatakan hingga saat ini kami masih menunggu kepastian hukum dari pihak APH, kendati sudah beberapa tahun, namun kami masih sabar menunggunya,
Nah kebetulan para awak media melaporkan Kepala Pekon kami atas dugaan kasus dugaan, Pengancaman verbal kepada wartawan yang dilakukan oleh ketua Apdesi dengan cara menghalangi tugas wartawan dalam penulisan berita.
Penghasutan dan provokasi Kepala pekon dibuktikan dengan rekaman suara Abidin Ayub mengajak Perang para wartawan, Ujaran kebencian melalui suara, kami berharap kasus yang kami laporkan dapat di tindaklanjuti hingga kami mendapatkan kepastian hukum,” pungkas,AA, TA dan RI.
(red)