Gelar Jumat Curhat, Ini Harapan Kapolres Tuba

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Tulang Bawang

TULANG BAWANG (MDSnews)-Guna menyerap aspirasi masyarakat, Polres Tulang Bawang (Tuba) Polda Lampung, setiap seminggu sekali menggelar Jumat Curahan Hati (Curhat).

Kali ini, kegiatan Jumat Curhat dilaksanakan Polres Tuba di kantor Kecamatan Menggala, Jumat (03/02/2023).

“Saya datang kesini, bersama PJU Polres, dan Kapolsek Menggala dalam kegiatan Jumat Curhat, merupakan salah satu program quick wins Kapolri
yang dilaksanakan di tingkat Mabes, Polda, Polres dan Polsek secara serentak,” kata Kapolres Tuba, AKBP Jibrael Bata Awi SIK.

AKBP Jibrael berharap, dengan kegiatan Jumat Curhat masyarakat dapat menyampaikan semua unek-unek, agar nantinya bisa dicarikan formula dan solusi, sehingga tidak terjadi sumbatan-sumbatan informasi.

Kapolres menjelaskan, dalam kegiatan Jumat Curhat sebanyak lima warga yang menyampaikan aspirasi yakni,
Sopuan Ismali menyampaikan masalah narkoba dan kenakalan remaja di Kecamatan Menggala.

Kemudian, Saidi menyampaikan batas hiburan malam atau orgen tunggal melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan.

Selanjutnya, Gunawan Pangeran menyampaikan, penerapan pasal bagi pengguna dan pengedar narkoba yang telah tertangkap oleh petugas.

Sedangkan, Randawa Wihamzah menyampaikan, mekanisme bantuan TNI-Polri untuk menindaklanjuti jika ada warga yang melebihi batas waktu hiburan malam.

Sementara itu, Pendeta Fadli menyampaikan agar kegiatan sosialisasi, untuk anak dan warga tidak hanya di sekolah. Namun, bisa juga ditempat ibadah seperti gereja dan masjid.

Kapolres Tuba menyatakan, terkait masalah narkoba, dan kenakalan remaja cara mengatasinya adalah dengan sosialisasi ke sekolah, serta memberikan edukasi kepada remaja dan pelajar.

“Program ini, sudah berjalan dan dilaksanakan oleh Satlantas. Nanti, akan lebih difokuskan lagi ke sekolah yang ada di Menggala,” jelas AKBP Jibrael.

Ia mengatakan, terkait batas waktu hiburan malam sudah di tentukan hanya sampai pukul 12 malam.

“Dalam pelaksanaannya, nanti para Kapolsek yang bertanggung jawab membubarkannya, bila perlu nanti akan diback up dari personel Polres,” imbuhnya.

Kemudian, lanjutnya, untuk penerapan pasal, baik pengguna maupun pengedar sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bila masih ditemukan adanya warga yang melanggar batas waktu hiburan malam, akan dilakukan tindakan tegas dan dibubarkan oleh personel Polsek bersama TNI, dan aparatur kampung setempat,” ujarnya.

AKBP Jibrael menambahkan, untuk masukan dari Pendeta Fadli akan segera kita buatkan terobosan kegiatan seperti yang dimaksud.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag SDM, Kompol Yaya Karyadi, Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, KBO Opsnal Polres Tuba, Danramil Menggala, Kepala Bapedda, Kabag Kesra, Ketua MUI, Camat Menggala, tokoh masyarakat, Lurah dan Kalam se-Menggala. (DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *