Jual Emas Palsu, Warga Lamteng Diamankan Tekab Presisi Polres Tubaba

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Tulang Bawang Barat

TULANG BAWANG BARAT (MDSnews)-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan seorang wanita berinisial KTM (50), warga Seputihagug Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Rabu (01/02/2023) lalu.

Diketahui, tersangka KTM sempat viral karena diduga melakukan penipuan kepada pemilik toko emas, dengan menjual emas palsu di Pasar Mulya Asri, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp8,5 juta.

Kapolres Tulang Bawang Barat (Tubaba), AKBP Ndaru Istimawan diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami mengatakan, tersangka KTM diamankan karena diduga melakukan penipuan yakni, melakukan jual beli emas palsu di Pasar Mulya Asri sebanyak dua kali.

“Peristiwa penipuan itu, terjadi saat pelapor yang sedang bekerja di Toko Emas Bahagia, miliknya didatangi oleh seorang perempuan yang akan menjual benda berbentuk gelang, dan menurut pengakuan tersangka KTM adalah logam mulia jenis emas kadar 75 persen.

“Saat ini tersangka KTM mengaku kepada korban “pak saya mau jual emas’ untuk menjenguk suami,” ujar Kasat Reskrim.

Kemudian, lanjutnya, pelapor memeriksa emas yang dijual tersangka KTM. Setelah melakukan pemeriksaan, awal berupa pengecekan surat, dan ditimbang beratnya sesuai dengan surat, dan kode gelang tertulis HWT750

“Sepengetahuan pemilik toko emas, kode tersebut adalah milik perusahaan. Kemudian, merasa yakin benda itu logam mulia jenis emas langsung membelinya senilai Rp8,5 juta dengan berat 16,970 gram,” tukasnya.

Namun, kata AKP Dailami setelah pelaku meninggalkan toko, pelapor melebur salah satu gelang yang telah dibelinya bersama Faidulloh, dan ternyata saat dilebur barang tersebut bukan emas, melainkan kuningan dan tembaga.

“Pelapor baru menyadari, telah menjadi korban penipuan. Kemudian, saat tersangka KTM akan menjual di toko emas lainnya ditangkap,” imbuhnya.

Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka KTM ditangkap setelah personel Tekab 308 Presisi Polres Tubaba mendapat laporan, ada warga yang mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan di Pasar Mulya Asri Kecamatan Tulangawang Tengah.

“Tekab 308 Presisi langsung ke lokasi, dan disana sudah ada petugas Polsek Tulangbawang Tengah. Selanjutnya, Tekab 308 Presisi bersama petugas Polsek Tulangawang Tengah mengamankan tersangka KTM ke Polres Tubaba untuk di proses lebih lanjut.

“Saat ini tersangka KTM, sedang diperiksa oleh petugas Satreskrim Polres Tubaba, dan akan dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” jelas AKP Dailami.

Sementara itu, tersangka KTM mengaku bahwa aksi penipuan yang dilakukan, karena terdesak kebutuhan ekonomi.

”Saya tidak bekerja, dan terdesak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,“ ujarnya. (NL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *