BANDARLAMPUNG (MDSnews)-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, akhirnya menyegel tempat hiburan malam Angel’s Wing yang berada di wilayah Kelurahan Enggal, Sabtu (04/02/2023).
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, penyegelan Angel’s Wing tidak sesuai izin yang diajukan. Karena, izin yang diajukan adalah restoran dan cafe yang beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.
Namun, kata Bunda Eva sapaan akrab Walikota Bandarlampung itu, Angel’s Wing menjadi diskotik karena saat pembukaannya sampai pukul 04.00 WIB.
“Kebetulan, bunda lagi umroh. Namun, banyak laporan ke kita. Izinnya restoran dan cafe. Namun, kenyataannya beda,” ujar Eva Dwiana saat memantau langsung penyegelan Angel’s Wing.
Dia menyatakan, belum ada rencana untuk evaluasi penyegelan perizinan Angel’s Wing sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Kita merasa dibohongi, oleh Angel’s Wing. Ini pelajaran bagi semua pelaku usaha, yang hendak mengurus izin harus sesuai,” ujarnya.
Bahkan, kata Eva, saat melihat langsung kondisi dalam Angel’s Wing menemukan minuman keras (Miras) dengan kader alkohol yang tinggi.
“Setelah di cek, ternyata izin diajukan tidak sesuai dengan di lapangan, sehingga Pemkot Bandarlampung harus melakukan penyegelan,” ujarnya.
Walikota Eva berharap, Bandarlampung menjadi kota yang aman, dan nyaman serta memberi kemudahan bagi investor yang hendak berinvestasi.
“Pemkot tidak menghambat investasi, asalkan sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Jadi, saya minta izin usahanya, harus sesuai. Jangan sampai izin, sama realisasi di lapangan berbeda,” tandasnya. (Man/*)