PRINGSEWU (MDSnews)-Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor Kedua pelaku berinisial MAG (21) dan FK (15), keduanya warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Jumat (03/02/2023).
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, kedua pelaku itu diamankan Polisi di dua lokasi terpisah, Jumat (03/02/2023).
Pelaku MAG dijemput Polisi pada pukul 16.30 WIB saat sedang berada parkiran Swalayan Alfamidi Pringsewu, sementara pelaku FK diamankan jalan dekat rumahnya berselang 1 jam kemudian.
Kedua pelaku itu, kata Feabo, Diduga terlibat kasus pencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor Polisi BE 8194 UB yang sedang dalam proses perbaikan di bengkel milik Eko Wahyudi (43) yang berada di Pekon Wates, Gadingrejo.
“Pencurian itu dilakukan kedua pelaku pada Sabtu 28 Januari 2023 sekira pukul 3 pagi,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (04/02/2023).
Karena kondisi kendaraan yang sedang dalam proses perbaikan dan belum bisa menyala, ujar Kasat, sebelum dicuri komponen sepeda motor terlebih dahulu dipereteli oleh kedua pelaku.
“Setelah itu, komponen kendaraan tersebut dimasukkan kedalam karung lalu diangkut menggunakan sepeda motor milik salah satu pelaku dan dibawa dan disimpan di salah satu rumah kost yang berlokasi di Pekon Sidoharjo,” terang Kasat.
Menurut kedua pelaku, kata kasat melanjutkan, sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk bersenang-senang.
Diungkapkan Kasat, kejadian pencurian terebut pertama kali diketahui oleh salah satu warga bernama Ahmad Maulana (18), saat ia jalan-jalan pagi dan melihat pintu belakang bengkel sudah dalam keadaan terbuka.
Curiga bengkel dibobol maling, Ahmad Maulana kemudian menghubungi pemilik bengkel untuk mengecek kondisi bengkel.
Dari pengecekan tersebut, korban Eko Wahyudi mendapati 1 unit sepeda motor dan beberapa komponen kendaraan serta alat bengkel sudah hilang dicuri.
“Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian materil senilai Rp9 juta dan, langsung melapor ke Mapolsek Gadingrejo,” ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
“Dikarenakan pelaku berinisial FK masih tergolong anak di bawah umur, maka proses Peradilannya tetap mengacu pada UU No: 11/2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tandasnya. (Ivan/Fajar)