WAY KANAN (MDSnews)-Dua tersangka diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), JU (42) warga Dusun Cempedak Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit, dan AMH (32) warga Kampung Rantau Temiang menerima hadiah timah panas saat dibekuk polisi, karena awalnya sempat melarikan diri.
Kapolsek Banjit, Iptu Supriyanto mendampingi Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, Minggu (05/02/2023) menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para pelaku tersebut, dengan mengendarai sepeda motor berkeliling mencari target sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah, dan ketika korban lengah pelaku langsung mengambilnya.
Penangkapan kedua pelaku, lanjut Supriyanto, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban langsung melaksanakan penyidikan, dan pada Minggu (05/02/2023), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari upaya keras tersebut membuahkan hasil.
Pelaku JU diketahui berada dikediamannya di Kampung Jukubatu, demikian juga pelaku AMH sedang berada di kediamanya di Kampung Rantau Temiang, Banjit.
”Saat diringkus kedua pelaku di tempat tinggalnya masing-masing, sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga keduanya diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan pelaku JU, dan untuk pelaku AMH pada bagian kaki kiri,” jelasnya.
Sedangkan, untuk kejadiannya, masih terang Supriyanto, Jumat (20/01/2023) korban Basuri bersama anak dan istrinya baru saja pulang dari menonton final pertandingan bola voly, lalu memarkirkan sepeda motor honda beat dengan No.Pol. F 6487. EF di teras depan rumahnya di Kampung Sumber Baru, Banjit.
Kemudian, korban menyuruh anaknya untuk memasukkan motor namun anak korban belum juga memasukan dan masih duduk di ruang tamunya.
“Sekitar 15 menit berlalu, saat korban lagi duduk bersantai, terdengar suara seperti benda bergerak lalu, lalu Basuri melihat melalui jendela depan rumah dan melihat ada laki-laki yang sedang berusaha memindahkan motornya dengan cara memundurkan motor saat di parkiran di teras rumah korban,” jelasnya.
Melihat hal tersebut, Basuri langsung keluar dan memegang orang yang hendak membawa kabur sepeda motornya dan seketika pelaku melepaskan motor korban, langsung berlari.
Korban pun mengejar pelaku yang masih terus berlari dan memegangi tas ransel yang dipakai sehingga pelaku terjatuh, namun saat akan diamankan, pelaku mengeluarkan sajam jenis pisau dari pinggangnya akan melukai korban.
“Karena terancam, akhirnya korban dan anaknya berhenti disaat itulah pelaku berhasil melarikan diri dengan melewati tembok rumah menuju areal perkebunan jagung, Korban hanya berhasil mengamakan tas ransel pelaku berisi satu unit Handphone Nokia Type 105 warna hitam,” imbuhnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyidikan kedua tersangka dan barang buktinya, diamankan di Polsek Banjit Polres Way Kanan, keduanya akan dijerat dengan 365 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 9 tahun. (*)