Diduga Belum Miliki Izin, Anggota DPRD Way Kanan Desak Polisi Tutup Tempat Hiburan Malam

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Way Kanan

WAY KANAN (MDSnews)-Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan yang juga Ketua GRANAT Kecamatan Pakuan Ratu Adi Wijaya, minta kepolisian menutup tempat hiburan malam yang belum memiliki izin.

“Keberadaan tempat hiburan malam tersebut, sangat meresahkan masyarakat Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan,” ujarnya, Sabtu (04/02/2023).

Harapan itu, disampaikan Adi Wijaya, pasca puluhan emak-emak Kampung Pakuan Ratu menggeruduk salah satu tempat hiburan malam di kampung setempat. Karena, menurut emak-emak temoat hiburan malam itu, telah meresahkan masyarakat dan tidak berizin.

Untuk saat ini, telah Ada dua tempat hiburan malam di wilayah Pakuan Ratu, yang selalu ramai menjadi sorotan masyarakat, karena keterlibatan oknum anggota polisi dan wartawan dalam mengoperasikan tempat hiburan malam ini, yakni di Kampung Karya Tiga dan Kampung Pakuan Baru.

Masih kata Adi Wijaya, kegiatan hiburan malam tersebut, membuat kesan tidak baik dan bertentangan dengan Presisi Polisi yang dicanangkan oleh Kapolri agar polisi dapat mengayomi dan melindungi serta membuat rasa nyaman masyarakat.

Keberadaan hiburan malam, tentunya juga sangat rawan untuk dimanfaat oleh para pelaku narkoba, yang dengan bebas akan bertransaksi di tempat hiburan tersebut, sehingga dapat merusak mental para generasi muda.

“Saya mewakili masyarakat Kecamatan Pakuan Ratu, berharap Kapolda Lampung dan jajaran dapat mendengarkan keluhan ini, dengan bertindak tegas menutup dan melarang adanya tempat hiburan malam diduga tanpa izin, dan telah meresahkan masyarakat,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *