Polres Way Kanan Tetapkan 4 Pelaku Curat di PT AKG Bahuga

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Way Kanan

WAY KANAN (MDSnews)-Polda Lampung mengungkap dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat)
tandan buah sawit milik PT Adhi Karya Gemilang (AKG) Bahuga, Kampung Bumi Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, dugaan pencurian tandan buat sawit, Minggu (29/01/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan oleh sekelompok orang yang memasuki perkebunan bukan miliknya secara tanpa izin.

Kemudian, lanjutnya, dalam waktu yang bersamaan personel Pam Direktorat Samapta Polda Lampung, yang bertugas di PT AKG menemukan sekelompok orang tersebut, dan patut diduga akan melakukan Curat buah sawit milik PT AKG.

Hal itu disampaikan Kombes Pol Pandra didampingi Bupati Raden Adipati Surya, dan Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (06/02/2023)

“Tentunya tindakan kepolisian, kewenangan diskresi yang dilakukan pada saat itu, adalah menghentikan pelaku untuk mengingatkan agar tidak melakukan suatu tindakan-tindakan yang mengarah pelanggaran hukum,” ujarnya.

Namun, kata Pandra, sekelompok orang tersebut tidak mengindahkan peringatan petugas, dan diberikan upaya tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan kearah mobil, dan mengenai seorang diduga pelaku berinisial AN.

Kemudian, AN dibawa ke Puskesmas Mesir Ilir untuk mendapatkan pertolongan pertama. Tapi, dalam perjalanan dinyatakan meninggal dunia.

Pandra juga dalam konferensi pers, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya
memberikan dukungan secara sinergi kepada kepolisian.

“Bahkan, pimpinan juga memerintahkan kepada Kapolres Way Kanan untuk mengungkap kejadian ini secara terang benderang dan profesional,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, terkait proses penegakan hukum terdapat dua laporan kepolisian yaitu, laporan tentang pencurian kelapa sawit dan telah memeriksa tujuh saksi.

“Saat ini, kami sudah menetapkan sejumlah tersangka yakni, MR (19), warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga, dan HK (28), warga Kampung Tulangbawang Kecamatan Bahuga. Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku melakukan Curat
bersama BH. Sehingga, total tersangka sebanyak 4 orang untuk kejadian, Minggu (29/01/2023) lalu,” jelas Kapolsek.

AKBP Teddy menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit R4 merk Suzuki apv type pick up warna hitam NO.POL : B 9460 JAB, dan 10 tandan buah sawit.

“Para tersangka, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *