WAY KANAN (MDSnews)-Jajaran Polsek Way Tuba Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pria berinisial DH (30), dan SU (29) yang diduga melakukan pencuri 69 Tandan Buah Sawit (TBS) di Kampung Bumi Dana, Kecamatan Way Tuba kabupaten setempat.
Kapolsek Way Tuba, Iptu Yudhianto mendampingi Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, penangkapan DH, warga Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu, dan SU, warga Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba, Jumat, (03/02/2023), bersama barang bukti tanpa perlawanan.
Iptu Yudhianto menyatakan, Jumat (03/02/2023) sekitar pukul 14:00 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curat), panen tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek.
“Setelah panen, TBS ditinggal oleh pelaku di areal kebun Sawit, Kampung Bumi Dana Kecamatan Way Tuba. Namun, sekira pukul 19.30 WIB pelaku datang kembali, untuk mengambil 69 TBS dengan mobil merk Suzuki APV warna putih Nopol: BE 9856 WD,” jelas Kapolsek.
Namun, lanjutnya, aksi pelaku diketahui saksi Wagiman dan langsung melaporkan ke Polsek Way Tuba, guna dilakukan proses lebih lanjut.
Iptu Yudhianto menambahkan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 69 TBS dengan taksiran Rp3,036 juta.
“Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Tuba. Kedua pelaku dijerat Pasal 363KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (*)