LAMPUNG TENGAH (MDSnews)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan tiga pelaku, dan barang bukti 1, 04 kg lebih narkoba jenis sabu-sabu asal Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (10/02/2023).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK kepada sejumlah wartawan, Sabtu (11/02/2023).
Menurut Kapolres, petugas dibawah pimpinam Kasat Narkoba, AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata SIK, langsung melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang membawa narkoba jenis sabu-sabu.
“Sempat terjadi kejar-kejaran, bahkan petugas sempat kehilangan jejak para pelaku. Namun, petugas terus menyisir yang dicurigai tempat persembunyian para pelaku,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, berkat kejelian petugas, berhasil menemukan rumah tempat persembunyian para pelaku beserta barang-bukti.
“Petugas berhasil menangkap tiga pelaku yakni, HI alias Ayi (31), RP alias Pur (29), dan AR alias Iyus (24) ketiganya adalah warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lamteng,” jelas Kapolres.
Ia mengatakan, selain menangkap tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1,04 Kg sabu-sabu yang disimpan di kandang sapi.
“Saat akan membawa tersangka, dan barang bukti petugas dihadang oleh ratusan warga. Bahkan, petugas terjebak dilingkungan pemukiman, karena seluruh gang di blokade warga menggunakan tumpukan kayu dan batu,” ujarnya.
AKBP Doffie mengatakan, ketiga pelaku memprovokasi warga, untuk menyerang petugas agar mereka bisa dilepas.
“Massa melempari polisi, dengan kayu dan batu. Warga yang terprovokasi terus menyerang, akibatnya 4 unit mobil petugas rusak, dan 1 unit digulingkan warga,” jelas Kapolres.
Menurutnya, akibat peristiwa tersebut seorang anggota kepolisian yakni, Brigpol Juanda mengalami luka robek dengan 4 jahitan, karena lemparan batu, 1 unit mobil Operasional Satnarkoba rusak berat, 4 unit mobil rusak ringan, dan 1 unit mobil Provos rusak ringan.
“Polisi yang dikepung, dan diserang warga meminta batuan ke Polres Lamteng,” imbuhnya.
“Personel tambahan, langsung menuju TKP untuk menenangkan warga, dan mengurai massa yang berkumpul. Akhirnya, tiga pelaku dan barang bukti berhasil di evakuasi ke Mapolres Lamteng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Ditambahkan Kapolres, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU No: 35/2009, tentang narkotika.
Kronologis Penangkapan
Berikut kronologis penangkapan tiga pelaku, Jumat 10 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, personel Satnarkoba Polres Lamteng, melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Dusun Blok M Kampung Buyut Ilir Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lamteng.
Selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB, anggota Satnarkoba Polres Lamteng dipimpin Kasat Narkobaz melakukan breafing App di kantor Satnarkoba sebelum melakukan upaya penangkapan.
Kemudian, sekiran pukul 19.30 WIB, anggota Satnarkoba dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba berangkat menuju Dusun I Kampung Buyut Ilir, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Danz sekira pukul 19.50 WIB, anggota Satnarkoba tiba di lokasi, dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku.
Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, masyarakat Dusun I Kampug Buyut Ilir Gunungaugih Kabupaten Lamteng mulai berkumpulz untuk melakukan penghadangan terhadap Tim Satnarkoba yang sudah berhasil melakukan penangkapan.
Kemudian, sekira pukul 20.15 WIB, konsentrasi massa mulai meningkat sekira 500 orangz dan lampu penerangan jalan beserta lampu rumah disekitar lokasi penangkapan dimatikan oleh masyarakat.
Sementara itu, sekira pukul 20.25 WIB, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam memberikan pemahaman kepada masyarakatz agar membuka portal jalan yang dipasang dengan batu belah dan tumpukan pohon singkong.
Selanjutnya, sekira pukul 20.30 WIB, Kapolres Lamteng beserta PJU tiba di lokasi penangkapan. Dan, sekira pukul 20.45 WIB, personil Sat Samapta tiba di lokasi penangkapan.
Kemudian, sekira pukul 20.50 WIB, Kapolres Lamteng beserta PJU melakukan penggalangan, dan memberikan pemahaman kepada tokoh adat beserta masyarakat agar dapat membantu kepolisian dan menyampaikan kepada masyarakat Dusun I Kampung Buyut Ilir untuk membuka Portal jalan.
Selanjutnya, sekira pukul 21.05 WIB, upaya evakuasi kendaraan personil Satnarkoba berikut terduga pelaku yang diamankan untuk dibawa ke Polres Lamteng.
Sementara itu, sekira pukul 21.25 WIB, kendaraan berikut terduga pelaku yang di evakuasi sudah sampai di Jalan Utama Buyut Ilir pada jalan Lintas Gunungsugih-Kota Gajah dan langsung dibawa ke Polres Lamteng.
Kemudian, sekira pukul 21.30 WIB Kapolres beserta semua kendaraan dan personil Gabungan Polres Lamteng stanby di Jalan Lintas Buyut Ilir, untuk melakukan konsolidasi dan setelah dilakukan pengecekan kemudian kembali ke Polres Lamteng.
Selanjutnya, sekira pukul 21.40 WIB, personil Satnarkoba beserta terduga pelaku penyalahgunaan tiba di Kantor Satarkoba Polres Lamteng. Dan, sekira pukul 21.45 WIB, personil Gabungan Polres Lamteng yang melakukan back up Satnarkoba tiba di Polres Lamteng. (heri)