TULANG BAWANG BARAT (MDSnews)-Alat berat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) salah satu ujung tombak sarana pendukung disetiap pelaksanaan kegiatan infrastruktur pembangunan Daerah yang disebut bukan-bukan kini terkenal menjadi daerah tujuan.
Kepala Dinas PUPR Tubaba, Iwan Mursalin melalui Kabid Bina Marga Sumardi mengatakan, dari tahapan perencanaan hingga pada pelaksanaan untuk menjaga jalan yang sudah dilaksanakan juga perlu dilakukan pemeliharaan agar kondisi jalan Mantab tetap terpelihara dengan baik nyaman untuk dilintasi masyarakat dalam melakukan aktivitasnya
“Oleh karena itulah pemerintah harus tetap menjaganya dengan memanfaatkan SDM yang ada untuk melakukan pemeliharaan jalan Mantab tidak dipungkiri karena ada nya alat berat peralatan yang mendukung kegiatan bina margaan,” ujarnya, Sabtu (11/2/2023)
Menurut Sumardi, peran serta alat berat sangat penting karena ini menjadi syarat mutlak dalam melaksanakan pekerjaan pemeliharaan jalan. Namun, demikian alat juga dapat digunakan pihak lain yang membutuhkan.
“Siapa saja bisa menggunakan alat berat baik perseorangan ataupun badan usaha, SOP, penggunaan alat ada Mekanisme yang mengaturnya Berdasarkan perbup bupati Tubaba No: 36/2022, tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi daerah.
“Subjek retribusi pemakaian kekayaan daerah misalnya orang pribadi atau badan usaha. Dimana tahapan nya Baik perseorangan atau berbadan hukum yang ingin menggunakan alat berat tersebut silahkan mengajukan permohonan pemakaian kepada bupati melalui Kepala OPD.
“Bagi siapa saja yang ingin memakai alat berat, dapat mengikuti regulasi aturan mengisi formulir pendaftaran
form menyesuaikan dengan lampiran dari Perbup Penetapan besaran sewa berdasar Perda No: 1/2019 dicantumkan dalam berita acara peminjaman alat,” jelas Sumardi.
Kemudian, lanjut Sumardi, Bendahara penerimaan melampirkan kepada BPRD dan mengeluarkan.Surat Tanda Setoran (STS), bendahara penerimaan membawa STS, dan menyetorkan sewa ke kas daerah.
Hal senada juga disampaikan Pelaksana bidang Bina Marga Dinas PUPR Tubaba, Wisnu. Menurutnya, jika masyarakat ingin menggunakan alat untuk kepentingan tiyuh harus mengikuti aturan.
“Kita terus berupaya, mendongkrak PAD dari retribusi alat berat. Jika kepalo tiyuh, dan masyarakat ingin menggunakan jasa alat berat Pemkab Tubaba, harus membuat pengajuan kepada Bupati cq Kepala Dinas PUPR.
“Nantinya akan kita liat, kondisi alat berat apakah bisa digunakan atau tidak. Karena, alat berat ada dalam kondisi baik dan rusak,” pungkasnya. (PN)