Kepala BPN Pesawaran Diperiksa Polda, Ternyata Terkait Masalah Ini!

Bandar Lampung DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Lampung Timur Pesawaran TERBARU

BANDARLAMPUNG (MDSnews)-Kepala Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pesawaran, Aan Rosmana diperiksa Ditreskrimsus Polda Lampung.

Aan Rosmana bersama 28 orang Tim Satuan Tugas (Satgas) dari BPN, Dinas Perkebunan, Perikanan dan PU diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), yang diduga merugikan negara Rp50, 411 miliar.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang diterima SKH Medinas Lampung, Kamis (09/02/2023) Aan Rosmana diperiksa penyidik Ditreskrimsus, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala ATR/BPN Lamtim, sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Marga Tiga.

Terkait pemeriksaan tersebut, Kepala
ATR/BPN Pesawaran, Aan Rosmana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, belum memberikan tanggapan.

“Saya sedang di Jakarta, ada giat di BPN Pusat,” ujar Aan Rosmana melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (10/02/2023).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Lamtim, Aan Rosmana yang saat ini menjadi Kepala ATR/BPN Pesawaran, menyarankan untuk menghubungi Kasubbid Penmas Polda Lampung.

“Bisa hubungi Kasubbid Penmas,” ujar Kombes Pol Zahwani Pandra, melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (10/02/2023).

196 Saksi
Sebelumnya, seperti dirilis SKH Medinas Lampung, selama empat hari sekitar 196 saksi yang diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lamtim.

Sebanyak 196 orang saksi tersebut, diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Lampung di Mapolres Lamtim sejak 16-19 Januari 2023.

Kabar pemeriksaaan 196 saksi itu, disampaikan Kapolres Lamtim, AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim, Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing, Senin (16/01/2023).

“Kasus ini, sepenuhnya ditangani oleh
Ditreskrimsus Polda Lampung. Total saksi yang diperiksa ada 196 orang, dan dilakukan selama 4 hari di Mapolres Lamtim,” jelas Iptu Johanes.

Dikatakannya, pemeriksaan saksi di hari pertama (16 Januari) sebanyak 48 orang, hari kedua (17 Januari) sebanyak 48 orang, hari ketiga (18 Januari) sebanyak 50 orang, dan hari keempat (19 Januari) sebanyak 50 orang.

“Untuk keterangan lengkap, sepenuhnya disampaikan Polda Lampung. Karena, kasus ini sudah pelimpahan dari Polres Lamtim kepada Polda Lampung,” jelasnya. (Man/Asep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *