TULANG BAWANG BARAT (MDSnews)-Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung akan membahas 13 Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2023.
Kabag Hukum Pemkab Tulang Bawang Barat (Tubaba), Budi Sugiyanto mengatakan, akan membentuk dan membahas Raperda baru, dan jika disepakati bersama DPRD akan melahirkan sebanyak 13 Raperda tahun 2023.
“Kita akan menyusun, membahas, dan menetapkan 13 Raperda. Sebanyak 10 dari 13 Raperda merupakan inisiatif Pemda Tubaba,” ujar Budi, Senin (13/02/2023).
Dijelaskanya, 10 Raperda tersebut yakni, Tata Ruang Wilayah 2022-2042, Kawasan Perkotaan, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pajak dan Retribusi Daerah, serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Pemukiman Kumuh.
Kemudian, lanjutnya, Raperda Penataan Tiyuh, Pencabutan Perda No: 6/2018, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan di Tiyuh, Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2022, Perubahan APBD 2023, dan Raperda APBD 2024.
Budi juga mengatakan, tiga Raperda inisiatif DPRD yaitu, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan
Masyarakat, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan.
Menurutnya, khusus Raperda tentang RTRW sedang menunggu proses persetujuan menteri ATR /BPN guna proses lebih lanjut. Sedangkan, Raperda tentang kawasan perkotaan pembahasannya sedang menunggu disahkannya Raperda RTRW berdasarkan aturan yang berlaku .
“Semua Raperda tersebut, sebagai upaya pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan atau pelayanan kepada masyarakat. Harapan kami pemerintah daerah selalu berupaya yang terbaik dalam pemenuhan produk hukum daerah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” cetusnya.
Ia juga berharap, dari Produk Hukum Daerah berupa Raperda setelah sah menjadi Perda kiranya dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat Tubaba. Bagi yang tidak patuh dengan Perda ataupun peraturan perundang undangan yang lebih tinggi bisa dikenakan saksi baik secara administratif sampai dengan sanksi pidana.
“Kita berharap Perda yang dihasilkan nantinya untuk dapat secara bersama-sama kita sosialisasikan, dipelajari dan dipahami demi berjalannya roda pemeritahan serta tertib dalam pelaksanaannya,” harapnya.
Dia juga mengutarakan Proses pengesahan Raperda tersebut,
di mulai dari tahap penyusunan pembahasan, pengesahan dan penetapan.
“Raperda itu saat ini sedang dilakukan penyusunan oleh perangkat daerah pemrakarsa bersama tim fasilitasi produk hukun daerah yang dikoordinaksikan oleh Bagian Hukum dan selanjutnya akan dilakukan Harmonisasi Kepmenkum HAM Fasilitasj oleh Gubernur dan ijin permohonan penandatanganan oleh Menteri Dalam Negeri. Khusus untuk raperda inisiatif DPRD dikoordinasikan oleh Bapemperda DPRD dengan Perangkat Daerah terkait,” pungkasnya. (PN)