LAMPUNG TENGAH (MDSnews)-Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) bersama Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan atau Desa, melakukan pengawasan secara melekat (Waskat), Senin (13/02/2023).
Hal ini dilakukan untuk memasuki tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lamteng, terhadap para petugas KPU yang melakukan pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) sebanyak 4.063 yang tersebar di 28 Kecamatan, dan 311 Kelurahan atau Desa.
Kordiv Pengawasan Bawaslu Lamteng, Edwin Nur mengingatkan kepada KPU hingga petugas Pantarlih dalam pelaksanaan tahapan Coklit, Pemutakhiran Daftar Pemilih dapat bekerja profesional, dan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, dan dapat mengikuti sesuai dengan ketentuan peraturan dan UUD 1945, sehingga dapat menghasilkan data pemilih yang berkualitas.
“Momentum Pemilu 2024, bisa berjalan dengan sukses,” imbuhnya.
Edwin Nur menambahkan, akan senantiasa siap siaga dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih, dengan upaya langkah pencegahan dalam bentuk mendirikan Posko-Posko pengaduan di 28 kecamatan untuk menerima aduan masyarakat terkait pemutakhiran daftar pemilih.
Menurutnya, hal tersebut karena tujuan dari Coklit adalah guna memastikan semua warga, khususnya Kabupaten Lamteng kepada masyarakat telah memenuhi syarat sebagai pemilih masuk ke dalam daftar pemilih dan melindungi hak pilih masyarakat.
“Jika terjadi pelanggaran, yang kita kedepankan yakni upaya administrasi untuk segera melakukan perbaikan,” tandasnya. (heri)
Siap mengawasi