BANDARLAMPUNG (MDSnews)-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menemukan adanya pelanggaran Perpres No: 16/2018, dalam pengelolaan belanja modal tahun 2022 di Pemkot Bandarlampung.
Hal itu terungkap dalam LHP BPK No: 3/LHP/XVIII.BLP/01/2023 pada 19 Januari 2023, tentang Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Belanja Modal tahun 2022, Pemkot Bandarlampung.
Terkait dengan hasil PDTT Belanja Modal tahun 2022 oleh BPK RI Perwakilan Lampung tersebut, Kepala BPKAD Bandarlampung, Muhamad Nur Ram’dhan terkesan menghindar memberikan penjelasan.
“Mas, kayanya yang lebih pas temen-teman Inspektorat yang jawab,” ujar Ram’dhan melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/02/2023) sore.
Sementara itu, dalam LHP BPK No: 3/LHP/XVIII.BLP/01/2023, BPK RI Perwakilan Lampung menyebutkan, pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dengan menguji bukti-bukti sesuai prosedur pemeriksaan, yang dipilih dengan pertimbangan pemeriksaan dan penilaian risiko, termasuk resiko kecurangan.
Kemudian, BPK juga menjelaskan, dalam melakukan penilaian risiko, pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan, untuk merancang prodesur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada.
Bahkan, BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup, dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan.
BPK juga menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal tahun 2022 Pemkot Bandarlampung, terhadap 29 paket pengadaan barang/jasa yang diuji petik, menunjukan adanya permasalahan pada aspek perencanaan yaitu, HPS dihitungan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, BPK menyebutkan pemilihan penyedia barang tidak sesuai ketentuan, dan tidak sesuai kontrak sehingga terjadi pembayaran tanpa dasar hukum untuk puluhan paket pengadaan barang sebesar Rp996.771.103.02.
Selain itu, BPK juga menyatakan, pada aspek pelaksanaan kontrak, dan serah terima terdapat kekurangan volume sebesar Rp7.614.364.605,64, serta tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sebesar Rp1.940.764.286, 36, atas puluhan paket pengadaan barang/jasa.
Parahnya lagi, BPK juga menyebutkan terdapat permasalahan, pembayaran yang mendahului serah terima barang maupun kemajuan fisik pekerjaan senyatanya.
Diketahui, PDTT Belanja Modal tahun 2022, Pemkot Bandarlampung yang diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Lampung yakni, jalan, jaringan dan irigasi, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, aset tetap lainnya.
**Serahkan PDTT
Sebelumnya, Ketua BPK RI Perwakilan Lampung, Yusnadewi, Jumat (20/01/2023) lalu, menyerahkan hasil PDTT Belanja Modal tahun 2022, kepada lima pemerintah daerah yakni,
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Tulang Bawang dan Tulangbawang Barat (Tubaba).
Yusnadewi mengingatkan, bahwa sesuai dengan UU No: 15/2004 Pasal 20, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan memberikan jawaban kepada BPK, tentang tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Dia menyatakan, jawaban tersebut sesuai UU No: 15/2004, harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
“LHP Ini, sudah disampaikan pada 20 Januari. Jadi, kami menunggu paling lambat 20 Maret. Tapi, kalau diserahkannya lebih cepat, lebih baik. Itu menunjukkan, suatu itikad dan lingkungan pengendalian yang baik,” tukasnya. (Man/sep)