TANGGAMUS-(MDSnews)-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Tanggamus, melalui Panwaslu Kecamatan Kotaagung dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), melakukan pengawasan secara melekat (Waskat), Selasa (14/02/2023).
Hal ini dilakukan untuk memasuki Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tanggamus.
Terhadap para petugas KPU yang melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) sebanyak 136, yang tersebar di 16 Pekon se-Kecamatan Kotaagung.
Adapun hasil pengawasan di hari Selasa 14 Februari, terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) Daftar Pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) terdapat permasalahan, antara lain, E-Coklit belum bisa di akses oleh Pantarlih, terjadi di beberapa Pekon, tidak bisa login E-Coklit akibat jaringan sinyal, dan erver E-Coklit down.
Ketua Panwascam Kotaagung Fakhrurrazi, mengingatkan kepada PPK dalam pelaksanaan tahapan coklit, pemutakhiran daftar pemilih dapat lebih bekerja secara profesional, dan sesuai dengan Juknis yang berlaku.
“Kami imbau, PPK untuk dapat mengikuti prosedur dan Juknis dengan ketentuan peraturan dan UUD 1945, tentang Pemilu 2017, sehingga dapat menghasilkan data pemilih yang berkualitas dan momentum Pemilu 2024 bisa berjalan dengan sukses,” kata Fakhrurrazi.
Ia juga mengingatkan akan senantiasa siap siaga, dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar Pemilih.
“Tujuan Coklit, untuk memastikan semua warga di Kecamatan Kotaagung, telah memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih, dan melindungi hak pilihnya,” ujar Fakhrurrazi. (Erwin)