WAY KANAN (MDSnews)-Jajaran Polsek Bumi Agung, Polres Way Kanan bersama Forum koordinasi pimpinan di kecamatan (Forkopimcam), menertibkan tempat hiburan malam.
Hal itu dilakukan, setalah adanya laporan dari sejumlah tokoh masyarakat dan warga Kampung Pisang indah dan Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan yang merasa resah akibat tempat hiburan.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Way Tuba, Polres Way Kanan Ipda Untung Pribadi mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Selasa (14/02/2023).
Kegiatan tersebut, merupakan respon cepat atas pengaduan masyarakat yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Way Tuba bersama dengan Forkopimcam Way Tuba, guna melaksanakan penertiban, Senin (13/02/2023), di Kampung Pisang Indah.
Dan kegiatan penertiban dipimpin langsung Kapolsek Bumi Agung didampingi Camat Bumi
Syaidan, Kepala Kampung Pisang Indah Sukro Suwaryono, Kanit Intel Polsek Bumi Agung Bripka Hajar Pamungkas, Ba unit Intel Kodim 0427 Way Kanan Sertu Wawan, Bhabinkamtibmas Kampung Pisang Indah Aiptu Junaidi, Babinsa Serda Edi S, Aparatur Kampung Pisang Indah dan Rumini (pemilik cafe/pihak pengelola).
Dalam kesempatan itu, Camat Bumi Agung menyampaikan agar pemilik kafe segera membuat izin akan adanya cafe atau karoke keluarga dikarena belum ada surat izin sementara cafe tersebut dihentikan sampai dengan pemilik cafe membuat surat izin.
Hasil penertiban, pihak pemilik atau pengelola cafe menerima dan bersedia untuk menutup tempat usaha karaoke malam di wilayah Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan sampai perizinan itu dibuat bersedia tidak akan membuka kembali usaha karaoke malam dan akan mengurus surat perizinan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut Untung Pribadi menghimbau masyarakat apabila menemukan tempat hibur malam yang menyalahi aturan menurut masyarakat agar segera dilaporkan dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum. (*)