Tiga Warga Negara Sakti Ditangkap Polsek Negara Batin

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Way Kanan

WAY KANAN (MDSnews)-Pelaku BC (34), OS (29) dan MM (39) warga Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, diringkus polisi diduga pelaku Curas dengan modus penculikan.

Dalam keterangannya Kapolsek Negara Batin Polres Way Kanan Iptu Pariang Marganda mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya, Selasa (14/2) mengatakan, para pelaku BC, OS dan MM tersebut berhasil diringkus Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin dan Satreskrim Polres Way Kanan, pada Senin (13/2) sekitar pukul 21.30 WIB saat berada di Perkebunan Sawit yang terletak di Kampung Purwa Negara Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawan.

Sedangkan untuk kronologis kejadiannya, masih kata Pariang Marganda kejadian curas terjadi pada Minggu (12/2) sekitar pukul 11.30 WIB, dimana Desi korban bersama Teten asal dari Kabupaten Garut Provinsi Jawa barat datang mengendarai sepeda motor ke Kampung Purwanegara Kecamatan Negara Batin, tujuannya korban ke Kampung Purwanegara untuk bekerja menawarkan jasa menulis nama di sendok dan piring kepada masyarakat di sana.

“Saat itu saksi Teten diberhentikan oleh laki-laki yang menanyakan dari mana asal mereka, bahkan orang tersebut langsung mencurigai serta menuduh korban kalau sekarang ini musim culik, kemudian oleh pelaku saksi disuruh menghubungi Dedi untuk segera menemui dirinya,” terang Pariang Marganda.

Setelah dihubungi oleh Teten lalu Korban datang dan oleh pelaku, korban dan saksi dibawa dengan alasan menemui Kepala Kampung akan tetapi bukan ke tujuan sebenarnya malah dibawa ke sebuah gubuk di kebun, Digubuk tersebut telah menunggu dua orang laki-laki menyongsong kedatangan korban dan saksi.

“Mereka menuduh korban sebagai penculik dan korban diancam akan ditembak, dan para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengambil dompet korban dengan alasan melihat identitas,” ujar Pariang Marganda.

Karena korban dan saksi tidak memiliki uang yang diminta, masih terang Pariang Marganda, para pelaku menyuruh korban untuk menjual sepeda motor miliknya. Karena merasa takut dan terancam dengan terpaksa korban menyerahkan sepeda motor miliknya untuk dijual.

Dua orang pelaku tersebut langsung membawa sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol: Z 4850 RC milik korban berikut STNK untuk dijual dan satu orang pelaku menunggu korban di gubuk, sekitar pukul 16.00 WIB pelaku datang kembali dengan mengatakan sepeda motor telah laku dijual sebesar Rp. 2 juta rupiah dan memberikan uang kepada korban sebesar 1. juta rupiah untuk ongkos pulang ke Jawa barat dan pelaku mengantar korban ke pinggir jalan raya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6,5 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin untuk di tindak lanjuti,” jelasnya.

Kini ketiga pelaku dan barang bukti sepeda motor korban telah diamankan di Mako Polsek Negara Batin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *