Tim Wasda Kanwil Kemenkum-HAM Monev OBH Tubaba

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Tulang Bawang Barat

TULANG BAWANG BARAT (MDSnews)-Tim Pengawas Daerah (Wasda) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum-HAM) Lampung, melakukan
monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Monev OBH dilakukan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah, Selasa (14/02/2023).

Melda selaku Ketua Tim Wasda sekaligus penyuluh hukum Madya mengatakan, Monev OBH untuk pengecek sarana kantor sampai dengan uji petik kegiatan litigasi dan non litigasi.

“Monev ini, untuk mendorong peningkatan pelayanan OBH kepada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum gratis, dan peningkatan penyerapan anggaran OBH,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Melda, kegiatan tersebut bertujuan mensinergikan progam OBH dengan Kemenkum-HAM.

“Kami memberi ruang, kepada OBH untuk berkonsultasi, menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum kepada warga, cara mengaploud dalam aplikasi, termasuk penyerapan administrasi terkait dana yang diberikan,” jelasnya.

Melda mengatakan, hasil Monev isian kuesioner wawancara, dimasukkan ke aplikasi Sidbankum sebagai bentuk penilaian pelaksanaan bantuan hukum oleh OBH di Kabupaten Tubaba.

“Kami juga monitoring, sejauh mana pelayanan OBH kepada masyarakat, sesuai dengan prosedur ataukah belum,” imbuhnya.

Dia berharap, pelaporan secara administrasi selesai dalam semester pertama mencapai 80 persen, dan berharap OBH dapat meningkatkan kinerja secara maksimal dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Sementara itu, Ketua LBH Tubaba Ari Tantaka menyambut baik kegiatan Monev yang dilakukan Kanwil Kemenkum-HAM Lampung.

Dia mengatakan, kegiatan tersebut sangat berdampak positif untuk peningkatan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu secara gratis.

Ari menambahkan, pihaknya akan selalu koordinasi dan konsisten melakukan penyuluhan hukum serta memberikan bantuan hukum secara gratis. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *