Pekerja PT SIL Terjatuh dari Ketinggian 20 Meter, Pekat IB Tuba Lakukan Ini!

DAERAH LAMPUNG Tulang Bawang

TULANG BAWANG (MDSnews)-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kabupaten Tulang Bawang, meminta penegakkan keadilan atas kecelakaan kerja di PT Sweet Indo Lampung (SIL).

Surat untuk pimpinan PT SIL tersebut, diserahkan Wakil Ketua Pekat IB Tulang Bawang (Tuba) Bandarudin, Rabu (15/2/2023).

Ketua Pekat IB Tuba, Andri WK menjelaskan, berdasarkan foto dan video yang beredar di WhatsApp, saat kejadian korban bernama Dedi Saputra (30), warga Kecamatan Menggala Kabupaten Tuba, langsung diangkat rekan-rekannya untuk melakukan pertolongan.

Dalam foto dan video, yang beredar korban Dedi patah pergelangan tangan sebelah kanan, sehingga tidak dapat bergerak dengan posisi terlentang.

Dalam hal ini, Ormas DPD Pekat IB Kabupaten Tuba, menduga adanya kelalaian pihak perusahaan dalam kejadian kecelakaan kerja para pekerjaan.

“Korban Dedi, diduga jatuh dari ketinggian sekitar 20 meter, saat memperbaiki bagian conveyor pabrik yang berkerja pada bagian boiler,” ujarnya.

Mirisnya, kata Andri, para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau safety baik berupa sabuk pengaman, baju pengaman ataupun helm untuk pelindung diri.

Menurutnya, peristiwa kecelakaan kerja
di PT SIL, karena para pekerja tidak menggunakan APD, maka pihak perusahaan diduga melanggar UU No: 1/1970, tentang keselamatan kerja. Dalam Pasal 2 (1) K3 disegala tempat kerja didarat, didalam tanah, permukaan air, didalam air, maupun udara di wilayah Republik Indonesia (RI). (2) Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lain termasuk bangunan pengairan, saluran atau persiapan dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan atau perairan.

Sedangkan, lanjutnya, Pasal 14 pengurus diwajibkan, secara tertulis menempatkan semua syarat keselamatan kerja (UU dan semaua peraturan pelaksanaan yang berlaku, memasang gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan, dan menyediakan secara cuma-cuma perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja.

Andri mengatakan, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) PP No: 50/2012, yakni dari sistem perusahaan secara keselurahan dalam rangka pengendalian resiko, yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Ia menambahkan, kecelakaan kerja yang terjadi di PT SIL pekerja harian lepas, tidak ada yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini telah melanggar, bila merujuk pada UU BPJS, Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS.

Ketua Pekat-IB Tuba, Andri WK menyatakan, secara kemanusian meminta pihak terkait untuk dapat melakukan tindakan prefentif guna menegakkan keadilan serta memproses pihak perusahaan (Oligharki Kapitalis), serta mengevaluasi kinerja sesuai konstitusi yang berlaku di NKRI.

“Kami minta, pihak perusahaan untuk dapat bertanggungjawab sepenuhnya atas pengobatan korban sesuai dengan UU No: 1/1970, dan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,” tukasnya.

Sebelumnya, seorang pekerja buruh harian tetap pabrik PT SIL terjatuh dari ketinggian 20 meter, saat melakukan service pada bagian conveyor pabrik, Senin (13/02/2023).

Kabar kecelakaan salah satu pekerja PT SIL tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat yang berada di lokasi, dan menghubungi wartawan dengan mengirim video dan foto peristiwa kecelakaan itu melalui pesan WhatsApp.

“Ada kecelakaan kerja pak, namanya Dedi Saputra (30), warga Menggala J
Jatuh dari ketinggian sekitar 20 meter saat melakukan perbaikan bagian conveyor pabrik yang bekerja pada bagian boiler,” ujar sumber tersebut.

Bahkan, lanjutnya, para pekerja juga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau safety baik berupa sabuk pengaman, baju pengaman, ataupun helm untuk pelindung diri.

Ia mengakui, bahwa karyawan atau pekerja harian PT SIL tidak ada yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ironisnya, setiap kecelakaan kerja tidak
ada santunan dari perusahaan.

“Setelah terjatuh, korban dibawa ke Medical Klinik perusahaan. Kemudian, dirujuk ke rumah Sakit Yukum Medical Centre (YMC) Bandarjaya Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” ujarnya.

Sementara itu, PB perwakilan dari PT SIL saat dikonfirmasi melalui ponselnya, mengaku peristiwa kecelakaan pekerja tersebut.

“Ya memang benar, ada kejadian kecelakaan kerja. Untuk penyampaian informasi terkait kecelakaan itu, ada yang membidanginya. Jadi, silakan datang ke kantor untuk menemui humas PT SIL,” tandas PB. (Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *