TULANG BAWANG BARAT (MDSnews)-Pelaku usaha yang sudah mendapatkan tanda komitmen Kementerian Koordinator Perekonomian, melalui Online Single Submission (OSS), diharap segera mengurus izin di daerah.
Untuk diketahui, OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan, di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lukman, karena banyak pengusaha yang masih salah paham mengenai OSS.
“Selama ini, mereka (pelaku usaha) beranggapan OSS itu izin operasional. Itu salah, karena OSS itu adalah komitmen yang diterbitkan Kemenko Perekonomian. Tapi setelah itu, pengusaha wajib mengurus izin di daerah,” kata Lukman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/02/2023).
Menurutnya, OSS memiliki batas waktu, meskipun masa berlakunya berbeda tergantung jenis usaha.
Lukman mengatakan, apabila pengusaha tidak segera menindaklanjuti OSS dengan izin daerah, pemerintah bisa mencabut kembali komitmen yang sudah diterbitkan tersebut.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi, agar masyarakat khususnya pelaku usaha di Kabupaten Tubaba dapat memahami, yang sudah urus OSS segera urus izin di daerah,” ujarnya.
Lukman menyatakan, izin di daerah tetap diperlukan karena Pemda yang bisa melakukan pengawasan. Misalnya, untuk pembangunan yang berkaitan dengan lingkungan, maka harus ada rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kalau tidak, kondisi daerah banyak dampaknya. Misalnya, pabrik yang memiliki limbah beracun, dan berada di daerah aliran sungai atau padat penduduk. Jika tidak memiliki IPAL pasti kami tolak, karena akan merugikan masyarakat,” tukasnya.
Ia mengatakan, pengusaha jadi bertambah proses perizinan usahanya. Namun, OSS juga diperlukan untuk mengawasi tahapan penerbitan izin di daerah.
“Selama ini, banyak izin lama. Makanya, pemerintah pusat monitor izin-izin tersebut. Jadi, OSS itu tujuannya agar ada kepastian waktu, kepastian biaya terhadap izin usaha mereka. Kewenangan daerah tetap seperti semula, dan pengusaha tetap harus mengurus izin di daerah,” ujar Lukman.
Ia menambahkan, bahwa kelengkapan dokumen akan berdampak baik kepada pelaku usaha itu sendiri.
“Jika semua dokumen lengkap, tentunya pelaku usaha nyaman dalam berusaha, dan pasti didukung Pemda, karena ada sumber PAD,” tandasnya. (PN)