PESAWARAN (MDSnews)-Satreskrim Polres Pesawaran berhasil meringkus tiga pelaku jaringan pencurian dengan pemberatan (Curat) tiang dan kabel optik Telkom.
Tiga pelaku Curat yang berhasil diamankan yakni, YA (28), warga Desa Kuntoro Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), DA (23), warga Desa Bangun Sari Kecamatan Way Ratai, dan MD (31), warga Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, tindakan Curat terjadi, Rabu (15/02/2023) di Dusun Kali Pasir Desa Gunung Rejo Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran.
“Ketiga pelaku ini, menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai petugas Telkom dengan memakai helm dan baju proyek. Mereka, menggunakan tali pengaman saat memanjat tiang Telkom,” jelas AKBP Pratomo saat konferensi pers, di halaman Mapolres Pesawaran, Jumat (17/02/2023).
Dikatakannya, berdasarkan keterangan para pelaku melakukan eksekusi tiang Telkom di pinggir jalan, dan sudah dicor semen.
“Saat ini, pelaku YA bertugas memanjat tiang, dan melepas kabel optik yang terpasang di tiang Telkom. Sedangkan, pelaku DA menghancurkan coran semen yang berada dibagian bawan tiang Telkom, dengan menggunakan linggis berukuran besar,
“Pelaku MD, berperan mengikat bagian bawah tiang dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya yang berguna untuk mencabut tiang dari dalam tanah,” ujarnya.
AKBP Pratomo mengatakan, hanya dengan kurun waktu 2 jam, para pelaku berhasil mendapatkan 15 tiang jaringan internet, dan diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat L300 warna hitam.
“Hasil Curat itu, dibawa para pelaku ke rumah DA di Dusun Sinar Harapan Desa Bangunsari Kecamatan Way
Ratai,” imbuhnya.
Namun, lanjutnya, barang bukti hasil pencurian para pelaku belum sempat di jual, dan sudah diamankan di Mapolres Pesawaran.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 UU RI No: 1/1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ram)