Ratusan Pekon di Tanggamus Miliki Lamban Adem

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Tanggamus

TANGGAMUS (MDSnews)-Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus meresmikan Rumah Restorative Justice (Lamban Adem), dan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa (BRNA), di GSG Komplek Islamik Center Kecamatan Kotaagung, Jumat (17/02/2022).

Peresmian Lamban Adem, dan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa tersebut, dihadiri Bupati Tanggamus Dewi Handajani, anggota DPR RI Taufik Basari, Kajati Lampung Nanang Sigit Yuliyanto beserta Istri, Asisten Intel Aliansyah, dan Asisten Pidum Mulyadi.

Kemudian, Kajari Tanggamus Yunardi, Dandim 0424/TGM diwakili Pasiter 0424/TGM, Letda Kav Mahroi, Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra, SIK, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Kalapas Kelas IIB Kotaagung Beni Nurrahman, Karutan Kelas IIB Kotaagung Benny Muhammad Saifulloh, Kepala BNN Bentonius Silitonga, Sekretaris PN Arif Adhari, Wakil Ketua PA Roli Wilva, Kepala Kemenag Baharuddin Aris Rayusman, camat, DPD Apdesi, lurah dan kepala kampung serta kepala OPD kabupaten setempat.

Kajari Tanggamus, Yunardi mengatakan, peresmian Rumah Restorative Justice (RRJ) secara dilakukan secara serentak sebanyak 298 dari 299 Pekon di Kabupaten Tanggamus.

Ia mengatakan, terbentuknya RRJ adalah kerja sama Kejari bersama Pemkab Tanggamus, dan diberi nama Lamban Adem. Kemudian, dibangun BRNA Kabupaten Tanggamus di RSUD Batin Mangunang.

“Kapasitas BRNA untuk 400 pasien, dan pembangunan berawal dari keprihatinan karena banyaknya kasus narkoba di Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.

Ditambah lagi selama ini memang belum ada tempat khusus rehabilitasi bagi pemakai narkoba di Kabupaten Tanggamus ini, sehingga Kejari dan Pemkab Tanggamus bersepakat untuk meresmikan rumah rehabilitasi Napza Adhyaksa tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Tanggamus, Dewi Handajani mengapresiasi peresmian RRJ tersebut, harapannya restorative justice dapat meminimalisir kejahatan.

Ia mengatakan, Restorative Justice hanya menangani, perkara ringan. Sementara, rumah rehabilitasi diharapkan dapat memulihkan para pengguna narkoba dari segi mental, fisik maupun sosialnya.

“Kami selalu siap, memberikan dukungan kepada kejaksaan dalam pelayanan, dan minta kepada semua pihak berkolaborasi agar tercapai tujuan untuk kemajuan Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto menyatakan, peresmian RRJ di 298 Pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus, adalah rekor tertinggi.

“Artinya, program yang dicanangkan oleh Jaksa Agung mengenai pendirian RRJ cukup mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat seluruh Indonesia,” ujarnya.

Nanang mengatakan, pendirian RRJ di Lampung menempati urutan pertama di Indonesia pada tahun 2022, dan telah mendapat penghargaan dari Jaksa Agung.

Kajati berharap, masyarakat Tanggamus memanfaatkan secara maksimal keberadaan RRJ, terutama yang sedang mengalami masalah hukum.

Kemudian, lanjutnya, keberadaan BRNA ditujukan untuk para korban penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tanggamus.

“Harapannya BRNA, jangan sampai dihuni, karena bahaya narkoba merupakan ancaman yang sangat serius khususnya bagi generasi muda Indonesia. Saya juga minta kepada Kapolres, dan BNN agar pecandu narkoba dapat di rehab. Namun, pengedar harus di hukum seberat-beratnya,” tandasnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *