Apes Usai Transaksi Narkoba, Warga Daya Murni Diciduk Satresnarkoba Polres Tubaba

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Tulang Bawang Barat

TULANG BAWANG BARAT (MDSnews)-Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil Meringkus AND (34), warga Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Terduga pelaku diamankan lantaran kedapatan usai melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu-shabu.

Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yopi Hariyadi mengatakan pelaku diamankan
di Jalan Poros Pasar keluarahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 13.30.WIB.

“Penangkapan bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tubaba melakukan patroli Anggota melihat ada seorang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian mereka didekati dan saat itu AND terlihat membuang bungkusan,” tuturnya.

Menurut Kasat, setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah mengambil paket Sabu.Kemudian dilakukan pengecekan di ponselnya,diketahui ada komunikasi transaksi pembelian sabu. Total seberat 0,20 gram,” kata Yopi.

lanjut kasat ,Barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA FORCE warna biru dengan Nopol BE 3169 TK berikut kunci kontak

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *