BANDARLAMPUNG (MDSnews)-Untuk memuluskan anaknya, masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila, oknum pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Tengah, M Anton Wibowo mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp250 juta.
Diketahui, M Anton Wibowo saat ini menjabat sebagai Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Dinkes Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Pemberian uang tersebut, disampaikan
oleh Anton Wibowo saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila jalur Mandiri tahun 2022, dengan tiga terdakwa yakni, Karomani, Heryandi dan M Basri, di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (21/02/2023).
Dalam persidangan, Anton yang menggunakan kemeja lengan pendek putih, dengan suara bergetar mengakui telah menyerahkan uang Rp250 juta kepada Mahfud Santoso, melalui Hanan di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, untuk diberikan ke Karomani yang saat itu, menjabat Rektor Unila.
Menurutnya, uang Rp250 juta tersebut diberikan, sebagai ucapan terimakasih karena meloloskan anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unila jalur mandiri tahun 2022.
“Uang Rp250 juta itu, saya serahkan pada 28 Juli 2022 ke pak Hanan (kepercayaan Mahfud Santoso) di Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Karena, saat saya telepon pak Mahfud sedang di Jogja,” jelas Anto kepada JPU KPK, M Afrisal.
Bahkan, Anton dalam persidangan menyampaikan memberikan sumbangan pembiayaan institusi (SPI) senilai Rp250 juta, dan UKT Rp 17,5 juta secara resmi yang ditransfer ke rekening Unila.
Dalam persidangan, JPU KPK M Afrisal juga menanyakan hubungan Anton Wibowo, dengan inisial AFA yang masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Pejabat Dinkes Lamteng itu, mengakui bahwa AFA, adalah anak kandungnya dan lolos FK Unila secara afirmasi melalui jalur mandiri.
Anto juga menjelaskan, untuk memuluskan anak kandungnya bisa kuliah di Fakultas Kedokteran Unila,
meminta bantuan Mahfud Santoso.
“Iya pak, AFA anak saya. Dan, saya minta tolong dengan pak Mahfud Santoso, karena dekat dengan pak Karomani. Kalau, saya tidak kenal dengan Karomani,” ujarnya.
Dalam persidangan, Anton menceritakan bahwa diminta oleh Mahfud Santoso untuk menyumbang pembangunan LNC, setelah pengumuman anak dinyatakan lulus.
“Pengumuman kelulusan, sekitar 18 Juli 2022. Dan, 19 Juli saya telpon pak Mahfud untuk bertemu,” ujarnya.
Anto mengatakan, saat bertemu dengan Mahfud, disarankan agar menyumbang untuk pembangunan Gedung NU atau LNC sebesar Rp250 juta.
“Jadi uang Rp250 juta, yang diberikan kepada pak Mahfud bukan SPI. Tapi,
untuk sumbangan pembangunan Gedung LNC,” jelasnya.
Dalam persidangan, Hakim Edi Purbanus menanyakan kepada Anton terkait BAP Mahfud Santoso. Karena, jumlah uang yang diserahkan ke Karomani berbeda yakni Rp200 juta.
“Saya tidak tahu Yang Mulia, berapa uang yang diserahkan ke pak Karomani. Karena, saya hanya ingat uang yang diserahkan Rp250 juta,” jawab Anton.
Selanjutnya, Hakim Edi Purbanus menanyakan sumber uang yang diserahkan oleh Anton tersebut.
“Istri saya, mengajukan pinjaman ke Bank Yang Mulia,” kata Anton.
Untuk diketahui, dalam persidangan tersebut, sebanyak enam saksi yang dipanggil JPU KPK yakni, Edwin Herwani, Fajar Riadi, Helmy Yusuf, Lies Yulianti, Muhammad Ismail dan M Anton Wibowo.
Namun, dari enam saksi yang diajukan JPU KPK, hanya tiga orang yang hadir dalam persidangan yaitu, Anton Wibowo, Edwin dan Muhammad Ismail. Sedangkan, tiga saksi tidak hadir yakni, Fajar Riadi, Helmy Yusuf dan Lies Yulianti. (Red)