Kios di Way Kanan Jual Lebih HET, Ini Penjelasan Dinas Pertanian

DAERAH LAMPUNG Way Kanan

WAY KANAN (MDSnews)-Dinas Pertanian tidak mengambil tindakan tegas bagi Kios-Kios nakal atau menjual harga lebih dari HET, tanpa adanya aduan langsung dari Kelompok Tani yang bersangkutan, kalau kabar mengenai nakalnya kios-kios itu sering, karena tidak ada aduan, maka pihak Dinas Pertanian bagaimana akan menindak lanjuti.

Sedangkan untuk kasus penimbunan pupuk di Kecamatan Negara Batin sudah ditindak lanjuti.

Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Way Kanan, Maulana di ruang kerjanya, Selasa (21/02/2023).

Di tahun 2023, lanjut Maulana seperti di rilis media online GentaMerah mengatakan, Kabupaten Waykanan mendapatkan jatah kurang lebih 30 ribu ton pupuk subsidi. untuk setiap kecamatan. Namun pembagiannya tidak sama, tergantung dari kebutuhan petani sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Dengan rincian sebagai berikut, pupuk urea sebanyak 13.961 ton, NPK 19.085 ton dan NPK formula sebanyak 175 ton.

Pembagian jenis pupuk yang dibutuhkan di setiap kecamatan juga tidak sama, hal ini berdasarkan mayoritas pertanian dan pupuk yang dibutuhkan paling banyak.

“Untuk kebutuhan pupuk urea, paling banyak di Kecamatan Baradatu, NPK di kecamatan Kasui dan NPK formula di Kecamatan Way Tuba. Persediaan pupuk NPK formula memang jumlahnya sangat sedikit, dikarenakan hanya digunakan untuk tanaman kakao,” ujarnya.

selain itu, Maulana juga menjelaskan, jumlah Kios pada tahun 2023 jumlahnya menurun, dibanding tahun 2022, dikarenakan ada tujuh kios yang mengundurkan diri. dimana untuk tahun 2022 itu ada 72 kios, dan ahun ini hanya 65 kios.

Masih kata Maulana petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan) dan menggarap lahan maksimal dua hektar.

Hal ini sesuai dengan jumlah pupuk subsidi yang ditanggung pemerintah hanya lahan dua hektar, jika lebih itu menggunakan pupuk non subsidi.

“Kalau semuanya menggunakan pupuk subsidi, melebihi jumlah yang ditanggung pemerintah, berarti itu menyalahi aturan,” imbuhnya.

sedangkan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi, Maulana juga menjelaskan, pupuk urea hanya Rp.2.250/kg atau Rp. 112.500 per sak, tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya dan pupuk jenis NPK harga Rp 2.300 per kg atau sama dengan Rp115.000 per Sack, NPK Formula seharga Rp3.300/Kg.

“Jika ada yang lebih dari harga yang telah ditentukan pemerintah itu juga menyalahi aturan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *