Diduga Curi Getah Karet PTPN VII, Warga Kalipapan Ditangkap Polsek Blambangan Umpu

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Way Kanan

WAY KANAN (MDSnews)-Seorang pria berinisial ES (32), warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, diduga mencuri getah karet di PTPN VII Tubu diringkus Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan.

Seperti diungkapkan Kapolsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Kompol Yudi Taba, mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya, Senin (27/2) mengatakan, kronologis kejadian pada hari Sabtu 25-02-2023 pukul 13:30 WIB,
pada saat Asmaran (Karyawan BUMN) bersama dengan saksi-saksi melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli di Kebun Karet, Afdeling IV Negeri Agung, bertemu dengan terlapor yang sedang mengendarai satu unit R2 merk honda new fit tanpa plat No. Registrasi warna merah.

Selanjutnya Asmaran dan saksi memberhentikan R2 yang dikendarai terlapor dan lalu menanyakan keperluan apa masuk kedalam areal perkebunan karet Afdeling IV milik PTPN IV Unit Tulung Buyut dan melakukan pemeriksaan apa yang telah dibawa oleh terlapor diatas kendaraannya.

Saat dilakukan pemeriksaan diketemukan satu bungkus karung warna putih yang didalamnya berisikan plastik bening yang berisikan getah karet jenis LUM seberat sekira 15 (lima belas) Kg, lalu saksi menanyakan kepada terlapor dari mana sebelumnya memperoleh getah karet jenis LUM tersebut namun ES hanya diam tidak bisa menjawabnya.

Dugaan Asmaran tersebut bahwa ES diduga mendapatkan getah karet dari hasil pencurian di areal perkebunan pohon karet milik PTPN VII TUBU di Afdeling IV.

Atas kejadian itu, Asmaran membawa dan melaporkan diduga pelaku pencurian bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya, jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 364 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *