TULANG BAWANG BARAT (MDSnews)-Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), terus melakukan pencarian keberadaan Muaddin, warga Tiyuh Pagar Dewa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan kasus pencabulan.
Aipda Yelva, Kanit PPA Satreskrim Polres Tubaba mengatakan, pelaku cabul tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak usia 12 tahun yang masih di bawah umur.
“Polisi masih gencar memburu Pelaku Berdasarkan surat laporan polisi nomor LP/B/532/XII/2022/
SPKT/Polres Tulang Bawang Barat / Polda Lampung,19 Desember 2022 lalu,” ujar Yelva, Senin (27/2/2023).
Menurut Yelva, pelaku sebelum ditetapkan sebagai tersangka pihaknya telah meyangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan namun selama dua (2) kali mangkir dari panggilan tidak menghadap
“Kita surati dua kali tidak hadir dalam panggilan sehingga diterbitkan DPO untuk SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) telah dikirim ke kejaksaan Tubaba,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Dailami, juga membenarkan telah mengeluarkan Surat DPO terhadap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut
“Kami sudah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kantor Kejaksaan Negeri Tubaba dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim, tanggal 2 Februari 2023,” tutupnya.
Kasatreskirm juga menambahkan jika ada masyarakat yang melihat keberadaan pelaku tersebut kiranya dapat segera melapor
“Kalau ada warga yang melihat keberadaan pelaku kami berharap bisa melaporkan ke pihak kepolisian terdekat,” harapnya.
Sementara orang tua bocah 12 tahun korban perbuatan cabul di Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten setempat meminta polisi segera menangkap pelaku yang hingga saat ini belum amankan.
“Harapan saya pelaku itu harus segera ditangkap kemudian jika sudah diamankan harus di adili sesuai dengan hukum yang berlaku kata orang tua korban berinisial E di Polres Setempat.
Ayah korban menceritaka Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 lalu di rumah korban.
“Laporan kami itu sudah lama mudah-mudahan dimasa bapak kapolres Tubaba Ndaru Istimawan kasus ini bisa tuntas dilanjutin sesuai hukum. Biar dapat (efek jera),” pungkasnya. (PN)