Setelah Dinobatkan Sebagai Bapak Perdamaian Kajari Lampung Utara, Jangan Main-main Dengan DD dan ADD

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDSnews) – Setelah dinobatkan sebagai Bapak Perdamaian dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengingatkan para kepala Desa beserta perangkat desa untuk berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Muhamad Farid Rumdana, SH, MH, ketika mengadakan acara ngopi bareng insan pers pada, Senin (27/2/2023).

“Kita akan tindak tegas pelanggaran tindak pidana pada realisasi dana desa dan alokasi dana desa. Karena anggaran itu bertujuan untuk kemandirian desa,” tegas Muhamad Farid Rumdana.

Ia berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bisa bekerjasama dalam penegakkan hukum terhadap anggaran dari pemerintah baik itu DD dan ADD serta realisasi anggaran pembangunan lainnya.

Lebih lanjut bila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran, silahkan sampaikan kepada kami, catatannya, lengkapi laporannya dengan menyertakan identitas pelapor yang didukung dengan bukti-bukti pelanggaran yang terjadi.

“Untuk identitas pelapor akan dirahasiakan, dan ingat jangan fitnah,” seraya Karena akan ada sanksi khusus bagi masyarakat yang memberikan keterangan atau laporan palsu atau fitnah.”Ujarnya

Diketahui Muhamad Farid Rumdana telah menorehkan berbagai prestasi dan berhasil membawa Kejaksaan Negeri Bireuen menjadi juara 1 di bidang intelijen, juara 1 restorative justice bidang tindak pidana umum, juara 2 bidang pembinaan, juara 3 bidang tindak pidana khusus se-Aceh sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Dirinya juga kembali menegaskan bagi instansi pemerintah dan aparatur pemerintahan desa yang telah memiliki kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) bila ada pelanggaran tindak pidana akan tetap diproses pihaknya. Karena menurutnya kerjasama itu ada di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) bukan tameng untuk berbuat tindak pidana.

“Saya sudah tegaskan, MoU itu ada di bidang perdata dan tata usaha negara bukan tameng buat mereka, kalau ada yang berbuat tindak pidana akan kita tindak tegas,” kata Muhamad Farid Rumdana yang dinobatkan sebagai bapak perdamaian itu berkat prestasinya yang meraih peringkat 4 Nasional Kejaksaan Negeri Tipe B dengan implementasi restorative justice terbanyak dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).(Ram/Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *