WAY KANAN (MDSnews)-Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan, mengamankan seorang pria berinisial DDP (27), warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu kabupaten setempat.
Tersangka DDP, dibekuk petugas karena diduga Curas di tempat parkir salah satu rumah makan, Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya, Rabu (1/2) mengatakan, kronologis kejadian pada Sabtu (25/02) sekitar pukul 22:00 WIB telah terjadi pencurian dengan kekerasan, terhadap pengemudi mobi jenis Mitsubishi Alvin Mandela dari arah Blambangan Umpu menuju arah Martapura.
“Kejadian berawal ada kendaraan kijang kapsul berwarna silver melawan arah dan saat Alvin melihat kendaraan tersebut alvin langsung membanting kemudi ke arah kiri untuk menghindari kendaraan kijang kapsul berwarna silver tersebut,” terang Andre.
Masih kata Andre, setelah berpapasan kendaraan kijang kapsul berwarna silver lalu berputar balik dan mengejar Alvin hingga sampai ke rumah makan simpang setia yang berada di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan.
Saat Alvin keluar dari mobilnya, lanjut Andre, dari mobil ada dua orang laki laki yang tidak dikenal keluar dari kendaraan Toyota jenis kijang kapsul berwarna silver dan satu orang laki laki langsung memukul Alvin dengan tangan kosong sebanyak tiga kali dan mengenai Dahi kanan sebanyak dua kali dan satu kali mengenai Dahi kiri.
“Salah seorang dadu duka orang laki – laki tersebut, mengeluarkan sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 15 cm saat Alvin melihat bahwa salah satu dari mereka telah mengeluarkan sebilah pisau lalu pelapor melarikan diri ke kebun yang ada disekitar tempat kejadian,” ujarnya.
Setelah dua orang laki laki tersebut pergi lalu Alvin kembali ke kendaraan, pelaku juga mengambil handphone milik pelapor jenis Android merek VIVO Y17 berwarna biru Dengan nomor telepon 0812781XXXXX dan merusak mobil korban dengan cara melempar batu ke arah pintu sebelah kiri lampu sen sebelah kanan pecah kemudian Wiper dipatahkan dan mematahkan stick sen.
Pelaku dibekuk pada Kronologis Selasa (28/2) Jam 19.30 WIB oleh TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan bersaat berada di RSUD OKU TIMUR Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel, tanpa melakukan perlawanan.
Saat ini tersangka telah diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan jika perbuatan TSK terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP. (*)