Sekdaprov Fahrizal Hadiri Rapat Pelaksanaan APBD 2023

Bandar Lampung LAMPUNG Peristiwa PROVINSI

BANDARLAMPUNG (MDSnews)-Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto menghadiri rapat pelaksanaan APBD tahun 2023, dan perkuatan aparatur dalam Penyusunan Laporan Keuangan (PLK), di Gedung Pusiban, Kamis (02/03/2023).

Kegiatan ini diikuti oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP), penggunaan anggaran, serta kuasa pengguna anggaran di Pemprov Lampung.

Sekdaprov Fahrizal mewakili Gubernur Arinal menyebutkan, bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No: 12/2019 Pasal 189 dan 190, Kepala SKPD selaku pengguna anggaran mempunyai kewajiban menyusun laporan keuangan SKPD, yang kemudian Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) selaku SKPKD atau PPKD menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang merupakan konsolidasi dari Laporan Keuangan seluruh SKPD. 

Dikatakannya, dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan, SKPD maupun SKPKD memperhatikan hal-hal yang memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas. 

Fahrizal mengatakan, kepada pejabat PTP, penggunaan anggaran, serta kuasa pengguna anggaran agar sungguh-sungguh, dan serius serta mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh, dalam menyusun laporan keuangan yang berkualitas ke dalam unit kerjanya masing-masing guna mempertahankan opini WTP dari BPK RI yang telah diraih 8 kali berturut-turut.

“Pak gubernur juga berpesan, agar mampu menyusun laporan keuangan yang akuntabel, dan transparan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SKP), mampu mengukur, mencatat dan melaporkan laporan keuangannya dengan tepat,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, mampu melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder di bidang penatausahaan keuangan daerah, mampu meningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan dan sikap diri dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas.

Sementara itu, Kepala BPKAD Lampung, Marindo Kurniaean menjelaskan, bahwa saat ini BPKAD sedang melakukan proses perbaikan-perbaikan terhadap penyajian laporan keuangan yang merupakan tindak lanjut dari laporan hasil review yang dilakukan Inspektorat.

Ia mengatakan, laporan keuangan Pemprov 2022, rencananya akan diserahkan kepada BPK RI untuk diaudit pada 9 Maret 2023. 

Ditempat yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Yusnadewi mengapresiasi Pemprov yang akan menyampaikan laporan keuangan pada 9 Maret mendatang.

Dia mengatakan, sesuai UU No: 15/2004, laporan keuangan dapat disampaikan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Artinya, punya waktu sampai 31 Maret. Itu, batas akhirnya,” kata Yusnadewi.

Dia menambahkan, BPK akan menyelesaikan seluruh pemeriksaan dalam 2 bulan, dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan dan juga kepada entitas yang diperiksa. (Man/kmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *