Tekab 308 Persisi Lambar Bekuk Tersangka Curat Indomaret

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Lampung Barat

LAMPUNG BARAT (MDSnews)-Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Indomaret Pekon Bakhu Kecamatan Batu Ketulis kabupaten setempat, Sabtu (04/03/2023).

Kasus Curat tersebut, diketahui Jumat (09/12/2022) sekira jam 06.00 WIB oleh karyawan Indomaret bersama Rizki Andrian dan Wahyu yang ketika membuka rolling toko Indomaret melihat rokok yang berada di etalase sudah tidak ada, dan hanya beberapa bungkus rokok yang tersisa serta tergeletak di lantai.

Kemudian, karyawan melihat di dalam toko pelaponnya sudah dalam kondisi terbuka sebagian dan melihat di bagian depan toko juga sudah keadaan terbuka bagian plafonnya.

Kapolres Lampung Barat (Lambar), AKBP Heri Sugeng Priyantho SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan mengatakan, petugas telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku pembobol Indomaret berinisial FH (36), warga Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dan EJ (39) warga Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampura. Kemudian, satu orang lagi masih daftar pencarian orang (DPO).

“Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku pencurian, adalah dengan cara merusak pelapon di depan toko lalu masuk lewat pelapon tersebut kemudian kembali merusak plafon bagian dalam toko,” ungkap Ari.

Berdasarkan Laporan Polisi, LP/ B / 389 / XII / 2022 / SPKT / POLSEK SEKINCAU / RES LAMBAR / POLDA LAMPUNG, tanggal 09 Desember 2022.

Kemudian, Tekab 308 Presisi Polres Lambar yang dipimpin oleh Ipda Dikson Efribane melakukan penyelidikan. Sehingga, Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 00.30 WIB, mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Selanjutnya, Tekab 308 langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Desa Banding Agung Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampura.

Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah tas ransel bewarna biru merah, jaket bewarna hitam, senjata tajam jenis celurit, dan 4 video rekaman CCTV.

Ari menambahkan, kini kedua pelaku Curat sudah berada di Polres Lambar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *