BANDARLAMPUNG (MDSnews)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, menemukan kejanggalan sepuluh proyek pembangunan gedung Dinas PU Kota Bandarlampung tahun 2022 sebesar Rp57.884.702.358.
Hal itu terungkap dalam LHP BPK No: 3/LHP/XVIII.BLP/01/2023 tertanggal 19 Januari 2023, tentang hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) belanja modal tahun 2022 Pemkot Bandarlampung.
Sepuluh paket proyek Dinas PU yang disebutkan bermasalah yakni, pembangunan Gedung Pengujian Kendaraan/KIR Dinas Perhubungan, Renovasi atap plafond Kantor Dinas PU, Renovasi RSUD A. Dadi Tjokrodipo, Renovasi GOR Kelurahan Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, dan Gedung RSUD A. Dadi Tjokrodipo (lanjutan).
Kemudian, Penyekatan Gedung DPRD,
Perluasan Gedung Diskominfotik, Pembangunan Gedung RSUD A Dadi Tjokrodipo (lanjutan), Pembangunan Taman Kecamatan Telukbetung Timur (lanjutan), dan Pembangunan Gadung Pelayanan Satu Atap.
Hasil pemeriksaan BPK RI, untuk 10 paket proyek Dinas PU tersebut menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2.489.405.985, dan tidak sesuai spesifikasi Rp455.660.007.
Dalam LHP BPK RI, disebutkan bahwa kekurangan volume terjadi pada item pekerjaan struktur, arsitektur, pengecatan, sanitair, dan elektrikal.(Untuk selengkapnya, baca di SKH Medinas Lampung, terbit Senin 6 Maret 2023). (Red)