12 Proyek Dispora Lampung, Tidak Sesuai Perpres No: 12/2021

HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Olahraga Peristiwa PROVINSI TERBARU

BANDARLAMPUNG (MDSnews)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menyatakan, sebanyak 12 proyek tahun 2022 di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), tidak sesuai dengan Perpres No: 12/2021, tentang perubahan Perpres No: 16/2018.

Bahkan, BPK RI Perwakilan Lampung juga menyebutkan, bahwa 12 proyek Dispora tersebut tidak sesuai Permendagri No: 77/2020, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No: 3/2021.

Hal itu terungkap dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung No: 1/LHP/XVIII.BLP/01/2023 tanggal 19 Januari 2023, tentang hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) belanja modal tahun 2022.

Terkait hasil audit BPK RI Perwakilan Lampung tersebut, Ketua Pansus LHP DTT Belanja Modal tahun 2022 DPRD Lampung, Budi Yuhanda menyatakan, sudah memanggil
sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi temuan dalam LHP DTT BPK tersebut, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing untuk memberikan klarifikasi.

“Kita sudah panggil Semua OPD, dan hasil kerja Pansus akan disampaikan dalam rapat paripurna, Kamis (09/03/2023) mendatang.

Jadi, lanjut politisi Partai NasDem itu, untuk rekomendasi Pansus DPRD Lampung terkait LHP DTT belanja modal tahun 2022, tidak elok disampaikan kepada publik, sebelum dibawa dalam rapat paripurna.

“Untuk lebih jelasnya. Tunggu, rapat paripurna penyampaian hasil kerja Pansus, pada 9 Maret mendatang,” tukasnya.

Kadispora
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kadispora Provinsi Lampung, Descatama Paksi Muda menyatakan, sesuai rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Lampung, selisih perhitungan sudah dikembalikan oleh masing-masing perusahaan ke kas daerah.

“Selisih perhitungan, sudah dikembalikan oleh masing-masing perusahaan ke kas daerah, dan dibuktikan dengan STS atau bukti setornya di bawah 60 hari,” kata Descatama melalui pesan singkat WhatsApp ke SKH Medinas Lampung, Minggu (05/03/2023).

Untuk diketahui, BPK RI Perwakilan Lampung, dalam LHP DTT Belanja Modal tahun 2022, menemukan 12 paket proyek pembangunan gedung, dan bangunan di Dispora Lampung kekurang volume, dan tidak sesuai spesifikasi. Sehingga, mengakibatkan ada kelebihan pembayaran kepada penyedia atau kontraktor selaku pelaksana pekerjaan.

Dalam LHP DTT itu, disebutkan bahwa Pemprov Lampung melalui Dispora menganggarkan belanja modal sebesar Rp5.651.245.000, untuk sembilan paket proyek pembangunan gedung dan bangunan. Kemudian, Rp299.250.000 untuk pembangunan tiga proyek sumur bor.

Selanjutnya, saat melakukan BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp572. 881.453,17, dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp55.340.378, 47, untuk sembilan paket proyek. Selain itu, terjadi kekurangan volume pekerjaan untuk tiga paket proyek sumur bor sebesar Rp39. 888. 519, 53.

Dengan adanya temuan itu, maka BPK merekomendasikan, kepada Gubernur Lampung, memerintahkan Kadispora memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp628. 212.932, 85, dan Rp39. 888. 519, 53 dari pihak-pihak terkait, untuk menyetorkannya ke kas daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *