WAY KANAN (MDSnews)-Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Way Kanan, Saipul memimpin rapat koordinasi (Rakor) pencalonan kepala kampung (Kakam) Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas kabupaten setempat, Senin (27/03/2023).
Kali ini, Rakor dihadiri Dandim 0427/WK Letkol Charluly Rudi Jatmiko, Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Kadis PMK, Inspektur, Camat Rebang Tangkas, Pj Kakam Air Ringkih, BPK, Panitia PilKakam, dan bakal calon (Balon) Kakam Air Ringkih.
Dalam Rakor tersebut, Saipul menyerap aspirasi, dan mencari solusi terkait digugurkannya Eko Prasetyo sebagai calo Kakam Air Ringkih.
Diketahui, Eko Prasetyo digugurkan sebagai salah satu calo Kakam dalam Pilkakam Air Ringkih, adanya kesalahan ijasah miliknya.
Dalam ijasah tersebut, diduga terjadi kesalahan pengetikan tanggal lahir Eko Prasetyo. Akibatnya, panitia tidak bisa meloloskan untuk ikut Pilkakam sesuai dengan Perbub Way Kanan.
“Dalam ijasah Eko Prasetyo, ada perbedaan tanggal lahir yakni, 28 Oktober 1988, dan 10 Januari 1989. Adanya perbedaan tanggal lahir itu, menjadi dasar panitia Pilkakam menentukan keputusan. Untuk itu, dilakukan verifikasi faktual terkait ijasah Eko Prasetyo,” ujar Saipul.
Sementara itu, Eko Prasetyo menyatakan, tanggal lahir pada ijasah yang benar adalah 10 Januari 1989 sesuai dengan akta kelahiran.
Ia mengatakan, diserahkannya ijasah tanggal lahir 28 Oktober 1988 kepada Panitia Pilkakam, menurutnya tidak bermasalah. Karena, dilampirkan juga PDF ijasah yang asli yakni, tanggal lahir pada 10 Januari 1989.
“Saat itu, ijasah saya masih dikediaman yang lama yaitu, Provinsi Jambi,” jelas Eko Prasetyo.
Menurutnya, kesalahan penulisan tanggal lahir dalam ijasah dari pihak sekolah, dan sudah konfirmasi dengan Dinas Pendidikan, maka yang benar tanggal lahir adalah 10 Januari 1989.
Usai mendengar penjelasan Eko Prasetyo, Sekdakab Saipul meminta kepada semua pihak yang menghadiri Rakor untuk memberikan solusi terbaik, agar Pilkakam Air Ringkih berjalan kondusif, aman, dan lancar.
Akhirnya, dalam Rakor disepakati agar seluruh Balon Kakam Air Ringkih menandatangani surat pernyataan, menyetujui Eko Prasetyo lolos dalam pemberkasan pencalonan Kakam, dan menyatakan tidak adanya gugatan. (Jul)