Yanuar: Jangan Ada Pungutan Lain di PKOR Way Halim

Bandar Lampung LAMPUNG NASIONAL Olahraga Peristiwa PROVINSI TERBARU

BANDARLAMPUNG (MDSnews)-Komisi V DPRD Lampung mengunjungi sejumlah pedagang PKOR Way Halim Kota Bandarlampung.

Kunjungan tersebut, dipimpin Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, Sekretaris Mikdar Ilyas beserta anggota dewan yakni, Aprilliat, Suprapto, Suparno, Budhi Condrowati, I Gede Jelantik, Ferdy Ferdian Azis, Deni Ribowo dan Ahmad Iswan.

Kemudian, Plt Kadispora Lampung, Desca Tama Paksi Moeda, bersama Kepala UPTD PKOR Way Halim, Heris Meyusef serta beberapa staf lainnya.

Yanuar bersama koleganya di Komisi V berdialog dengan para pedagang di PKOR Way Halim, yang menyampaikan berbagai keluhan terkait pungutan yang terjadi.

“Kami harus dengarkan, semua keluhan dan permasalahan yang sebenarnya terjadi itu di lapangan. Menariknya, para pedagang tidak takut menceritakan apa yang terjadi di lapangan. Ini harus kita apresiasi, agar pedagang tidak menjadi korban lagi,” kata politisi PDI Perjuangan itu, kemarin.

Yanuar mengatakan, tujuan Komisi V melihat langsung lokasi di PKOR Way Halim, untuk menyerap berbagai aspirasi para pedagang dan dituangkan dalam rekomendasi.

Ia juga menyatakan, hasil peninjauan dan dialog dengan para pedagang akan dibahas kembali dalam di Komisi V DRPD Lampung.

“Alhamdullilah, saat ini situasinya sudah mulai kondusif. Insyaallah, PKOR Way Halim akan segera di tata ulang, sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Jadi, Nggak boleh lagi seenaknya mengambil pungutan di luar yang sudah disepakati dalam aturan resmi,” jelas Yanuar.

Namun, lanjutnya, meskipun mengakomodir aspirasi para pedagang, tapi tetap harus mengembalikan kepentingan PKOR Way Halim sebagai kawasan olahraga.

“Kita harus kembalikan, fungsi PKOR Way Halim sebagai sarana olahraga. Namun, keberadaan para pedagang diakomodir, dengan catatan mengikuti aturan yang legal. Pokoknya, PKOR ini akan dibuat lebih nyaman, dan indah,” tukasnya.

Yanuar menyatakan, dengan adanya peraturan baru pengelolaan PKOR Way Halim, para pedagang tidak akan dirugikan terkait pungutan retribusi guna peningkatan PAD.

“Dengan terbitnya, aturan yang jelas soal retribusi, maka pedagang tidak akan dirugikan sama sekali. Diluar itu, tidak ada lagi pungutan lain, atau pungutan liar (Pungli) itu namanya berapapun besarnya. Kalau sudah urusan perut, jangan bertindak semena-mena,” tukasnya.

Bahkan, Yanuar juga meminta UPTD PKOR Way Halim mengosongkan arena depan Stadion Sumpah Pemuda. Karena, lokasinya untuk olahraga bukan untuk berdagang.

Sementara itu, Plt Kadispora Lampung, Desca Tama Paksi Moeda mengatakan, kunjungan Komisi V ke PKOR Way Halim merupakan langkah nyata lembaga legislatif bersama Dispora melakukan perbaikan di lokasi tersebut.

“Kami berterima kasih, dengan adanya kunjungan anggota dewan ini. Karena, biss melihat dari dekat situasi, dan kondisi di lapangan. Intinya, tidak ada yang ditutupi, dan kunjungan ini tindak lanjut hasil hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) beberapa hari lalu,” ujarnya.

Desca juga berharap, semakin cepat rekomendasi yang diterbitkan Komisi V DPRD, sehingga pihaknya bisa memutuskan langkah strategis kemudian hari.

“PKOR Way Halim, harus dikembalikan fungsi dan marwahnya sebagai kawasan olahraga. Penataan pedagang ini, salah satu upaya untuk mengembalikan fungsi sarana olahraga agar semuanya bisa berdampingan dengan ideal,” tandasnya. (Man/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *