Lampung Utara (MDSnews) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara kembalikan empat unit kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda).
Pengembalian empat unit kendaraan dinas itu diantarkan langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie bersama jajarannya pada, Kamis (30/3/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Kejari setempat, Guntoro Janjang Saptodie, SH, MH, kepada media ini mengatakan, pengembalian empat kendaraan dinas itu sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dan karena telah habis masa waktu pinjam pakainya.
“Pengembalian ini, karena penggunaannya atau pinjam pakainya telah habis, makanya wajib dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Kajari
Ditambahkan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana. Hal ini sebelumnya juga sudah kami singgung pada saat pertemuan dengan para kepala dinas di lingkup Pemkab Lampung Utara pada saat rapat koordinasi Datun.
“Bahwa saya akan melakukan inventarisasi atau membantu mendorong penatausahaan barang milik daerah yang ada di pihak ketiga yang belum terdaftar di aplikasi milik daerah”, Imbuhnya.
Hal ini dilakukan, lanjutnya, karena barang milik daerah acap kali menjadi temuan BPK. Tidak tau keberadaannya dimana, terdaftar tapi tidak ada barangnya, dengan sikap kami mengembalikan ini, paling tidak kami memberikan contoh kepada siapapun stakeholder manapun yang menggunakan barang milik daerah apa bila sudah habis masa penggunaannya baik yang melalui pinjam pakai atau sewa ataupun dalam bentuk apapun maka wajib mengembalikan kepada pemiliknya atau yang menguasai, ya itu Pemerintah Daerah, dalam hal ini bidang aset daerah.
Keempat unit kendaraan dinas yang telah dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara kepada Bidang Aset di BPKA Kabupaten Lampung Utara tersebut diantaranya kendaraan jenis Toyota Fortuner, Nissan X-Trail, Daihatsu Taruna, Hilux, dan semua mobil itu pada saat berada di Kejaksaan Negeri Lampung Utara dipergunakan sebagaimana mestinya.
Mobil itu digunakan untuk operasional kegiatan-kegiatan kejaksaan. Seperti kendaraan Hilux itu digunakan untuk mengantarkan barang bukti gratis, Daihatsu taruna digunakan untuk antar jemput saksi, kemudian Fortuner dipakai untuk sidang jaksa di bidang Tipikor, lalu X-Trail digunakan untuk operasional turun ke lapangan, jadi semua kita fungsikan sesuai dengan peruntukannya, namun karena perkara habis masa pinjam pakainya maka kami kembalikan, jelas Mohamad Farid Rumana.
Pengembalian kendaraan dinas itu diterima langsung oleh Kepala BPKA Lampung Utara, Ir. Mikael Saragih, MM, di kantor BPKA setempat.
Ketika diwawancarai, Kepala BPKA Lampung Utara, Mikael Saragih menuturkan, pihak Kejaksaan mengembalikan kendaraan dinas tersebut karena telah habis masa pemakaiannya.
Dikatakannya, kendaraan dinas yang telah habis masa pinjam pakainya itu sebanyak empat unit dan itu telah pihaknya terima pada hari ini dari pihak kejaksaan setempat.(Rama/Yon)