K3PP Minta DPRD Umumkan Nama Bakal Calon Pj Bupati Tubaba

DAERAH LAMPUNG Tulang Bawang Barat

TULANG BAWANG BARAT (MDSnwes)-Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Angkat Bicara, agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi segera mengumumkan nama -nama Bakal Calon Pejabat PJ Bupati yang di Usulkan

Ahmad Basri ketua K3PP tubaba,DPRD TUBaBa diberikan batas waktu sampai 6 April untuk mengumumkan usulan nama Penjabat Bupati sesuai dengan surat dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/1773/SJ terkait usulan nama Penjabat Bupati Periode Mei 2023-2024 yang diterima Ketua DPRD.

“DPRD Tubaba di beri batas
akhir oleh Pemerintah dalam hal Kemendagri untuk memberikan usulan nama- nama bakal calon pejabat PJ Bupati Tubaba untuk di ajukan di sisi lain Provinsipun di beri mandat oleh Kemendagri untuk sama mengusulkan nama – nama sebagai pj bupati Tubaba,” ujarnya, Selasa (4/4/2023).

Lanjutnya Ahmad Basri Sebaliknya Kemendagri juga memiliki otoritas untuk memiliki nama-nama untuk di calonkan sebagai Pj bupati. Total keseluruhan ada 9 nama yang akan berproses menjadi pj bupati. Seleksi finalnya yang menjadi pilihan menjadi 3 nama.

“Itulah yang pada akhirnya salah satu nama menjadi pj bupati. Di pilih oleh Kemendagri secara resmi untuk masa jabatan 2023 – 2024. Dalam konteks tubaba, artinya tiga nama yang akan di pilih oleh Ketua DPRD Tubaba untuk di ajukan ke Kemendagri setidaknya harus di publikasikan secara umum di media massa agar masyarakat publik pun tahu Siapa nama – nama tersebut dan tidak boleh tertutup”.Jelanya

Menurutnya bahwa Tujuannya jelas dengan di publikasikan tiga nama atau calon tunggal sebagai pj bupati oleh Ketua DPRD Tubaba menunjukan adanya keterbukaan dan akuntabilitas. Bahwa pemilihan itu benar – benar berdasarkan pertimbangan rasional mendengar aspiratif publik

” dukungan terus mengalir kepada pj bupati tubaba Dr Zaidirina baik dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh ormas keagamaan untuk kembali dapat memimpin tubaba 2023 – 2024.

Kenyataan tersebut tidak dapat
di pungkiri sebuah realitas politik yang ada di tengah masyarakat tubaba yang pluralis hitrogen dari latar belakang unsur budaya dan agama ini tentunya menunjukan satu kesuksesan bahwa pj bupati Dr Zairina membawa perubahan yang berarti selama satu tahun ini di tubaba.cetusnya.

Menurut Ahmad Basri Argumen tersebut sulit untuk terbantahkan oleh siapapun. Menariknya setidaknya dukungan tersebut memberi arti luas, adanya trust kepercayaan atas kepemimpinan Dr Zaidirina selama ini sebagai pj bupati tubaba.

” Betapa tidak dukungan itu lahir mengalir begitu saja secara natural spontan di tengah masyarakat atas kepemimpinan Dr Zaidirina.Inilah yang menjadi catatan prestasi sendiri.Setidaknya arus besar yang mengalir dari berbagai lapisan tokoh masyarakat harus dapat di dengar dan di catat oleh lembaga aspirasi publik DPRD Tubaba.Pungkasnya

Permohonan usulan tersebut berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (I I) Undang-Undang Nomor 10 T ahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor I tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 T ahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.

Menurutnya, langkah yang dilakukan ketua DPRD adalah melakukan rapat pimpinan, menerima masukan dari fraksi, dan mempertimbangkan usulan-usulan yang masuk.

Dalam mempertimbangkannya, beberapa hal yang menjadi dasar adalah Pasal 130 dan Pasal 131 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

PP ini juga mengatur kriteria siapa saja yang dapat mengisi penjabat kepala daerah termasuk kriteria Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Dasar selanjutnya adalah Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

”Pertimbangan selanjutnya adalah memilih Pj Bupati yang sesuai keinginan masyarakat, yaitu pimpinan yang responsif, agresif, dan selalu mendahulukan kepentingan rakyat,” terangnya.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *