Sekdaprov Fahrizal: Lampung Terbitkan Pergub No: 35/2019

Bandar Lampung LAMPUNG PROVINSI

BANDARLAMPUNG (MDSnews)-Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Diseminasi Pedoman Monitoring Centre for Prevention (MCP) tahun 2023, dan tindak lanjut rekomendasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022, di Ballroom Hotel Radison, Rabu (05/04/2023).

Sekdaprov Fahrizal mengatakan, KPK memiliki tiga strategi dalam memberantas korupsi yaitu, melalui upaya pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan.

Terkait pemberantasan korupsi melalui pendidikan, Fahrizal mengungkapkan bahwa Provinsi Lampung berkomitmen dalam membangun masyarakat yang memiliki integritas.

Dikatakannya, hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) No: 35/2019, tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi, guna mendidik anak-anak agar memiliki visi, sikap jujur dan berintegritas.

“Sekarang di Provinsi Lampung, dari tingkat SD sampai SMA itu sudah ada muatan lokal kurikulum sekolah untuk menanamkan integritas pada anak-anak didik,” ujarnya.

Fahrizal juga menyampaikan apresiasi kepada KPK RI, dengan mengadakan kegiatan Bimtek anti korupsi yang diikuti oleh suami atau isteri pejabat Eselon II, guna mewujudkan keluarga berintegritas.

Sementara itu, Kasatgas KPK RI Wilayah Lampung, Sumsel dan Babel Andy Purwana menyampaikan apresiasi karena skor rata-rata MCP pada 6 provinsi yang berada di wilayah II (DKI, Banten, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung) bisa tercapai diatas angka 75%.

“Ini cukup bagus bila dibandingkan dengan wilayah yang lain,” imbuhnya.

Andy berharap, tahun 2023 MCP Provinsi pada wilayah II bisa lebih meningkat, dan tata kelola Pemda bisa lebih baik lagi. (kmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *