TULANGBAWANG BARAT (MDSnews)- Sejumlah pejabat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) kompak bungkam terkait temuan BPK RI Perwakilan Lampung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah T.A 2022 pada Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat, Sesuai LHP Nomor: 4/LHP/XVIII.BLP/01/2023, tanggal 19 Januari 2023.
Temuankan tersebut adanya Kekurangan volume komponen atas belanja tenaga kebersihan sebesar Rp. 47.300.000,00 pada Sekretariat DPRD dan kekurangan volume belanja jasa kebersihan, belanja peralatan rumah tangga, dan belanja/bahan sebesar Rp. 14.820.000,00 serta tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp. 70.250.000,00 pada Sekretariat Daerah.
Selain itu, Ditemukan adanya kejanggalan pada Duplikasi Pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat (Reses) tahap 1 dan 2 tahun 2022 pada Sekretariat DPRD Tubaba sebesar Rp. 59.140.000,00.
Terkait temuan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Dr. Zaidirina saat dikonfirmasi SKH Medinas sedang rapat, saat dihubungi melalui whatsApp di Nomor 0811 725 XXX meskipun dibaca namun tidak memberikan jawaban.
Sama halnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, Rudi Riansyah saat dihubungi melalui whatsApp di Nomor 0822 1331 XXXX juga tidak memberikan jawaban.
Sementara Ketua DPRD Tulangbawang Barat Ponco Nugroho pun bungkam, meskipun membaca pesan whatsApp, namun tidak memberikan jawaban.
Berdasarkan analisis dan dokumen pertanggungjawaban atas realisasi barang dan jasa pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah TA 2022, diketahui anggaran dan realisasinya sampai dengan 31`Oktober 2022.
Berdasarkan uji petik pada belanja kebersihan, belanja peralatan rumah tangga dan belanja alat/bahan, diketahui terdapat permasalahan seperti Pengadaan jasa tenaga kebersihan tidak sesuai ketentuan dan kelebihan pembayaran sebesar Rp47.300.000,00 pada Sekretariat DPRD.
Lalu Realisasi belanja tenaga kebersihan TA 2022 pada Sekretariat DPRD untuk gedung kantor dan halaman kantor sebesar Rp274.830.000,00. Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh empet penyedia berbeda dengan jumalah personil tenaga kebersihan sebanyak 18 orang. Semua penyedia tersebut telah menerima pembayaran secara LS dari Sekretariat DPRD untuk pekerjaan selama TA 2022 sesuai denagan nilai kontrak yang telah ditandatangani. Jenis kontrak menggunakan harga satuan (Unit Price Contract). Rincian kontrak, SP2D.
Hasil pemeriksaan atas HPS, dokumen pengadaan, kontrak, pembayaran SP2D,dan bukti pertanggungjawaban menunjukan permasalahan adanya Indikasi kontrak hanya sebagai formalitas dan adanya pemecahan kontrak pengadaan barang dan jasa tenaga kebersihan.
Pengadaan jasa tenaga kebersihan untuk gedung kantor dan halaman kantor sebesar Rp274.830.000,00 menggunakan metode pengadaan langsung melalui keempat penyedia yang bebeda. Jumlah personil setiap penyedia menyesuaikan dengan kebutuhan per lantai dengan jumlah total tenaga kebersihan sebanyak 18 personil, dengan jumlah personil masing-masing penyedia 3-5 orang. Hasil pengujian lebih lanjut terdapat dokumen pengadaan diketahui terdapat beberapa kelemahan diantaranya Salah satu pemilik CV tersebut bekerja sebagai tenaga honorer yang dibuktikan dengan daftar nama tenaga honorer yang terdapat di Sekretariat Daerah.
Penunjukan empat penyedia dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2022 sedangkan kontrak dilakukan pada tanggal 01 Maret 2022. Surat penawaran dari empat penyedia dan berita acara pembukaan penawaran oleh pejabat pengadaan dilakukan pada tanggal yang sama yaitu 18 Februari 2022. Jangka waktu pelaksanaan keempat penyedia dalam surat penawaran dan kontrak hanya selama tujuh hari bukan satu tahun.
Berita acara klarifikasi teknis dan negosiasi harga penawaran dilakukan pada tanggal 22 Februari 2022 hanya atas nilai total pekerjaan. Masa kontrak dibuat hanya untuk tujuh hari dan telah dibayar lunas. Seharusnya sesuai karekteristik pekerjaan masa kontrak sampai dengan akhir tahun.
Selain itu, pada Kontrak pengadaan tidak merinci hak dan tanggungjawab masing-masing pihak dengan jelas.
Berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pertanggungjawaban diketahui bahwa keempat kontrak pengadaan jasa tenaga kebersihan tersebut tidak dirinci item pekerjaan.
Dalam dokumen penawaran dari tiga penyedia kebersihan gedung kantor (CV CI, CV WJP, CV IJ) hanya menjelaskan biaya personil dan uraian luas ruangan yang dibersihkan beserta harga satuan dan jumlah harga. Sedangkan untuk penyedia kebersihan halaman (CV KAS) hanya menjelaskan biaya personil. Hal tersebut berdampak pada BAST hasil pekerjaan pembayaran tidak menyebutkan komponen pekerjaan. Selain itu, rincian kontrak maupun komponen biaya personil yang tercantum dalam HPS yang disusun oleh PPK diketahui tidak terdapat biaya asuransi kesehatan tetapi hanya uang lembur dan seragam.
Dari hasil permintaan keterangan dari 12 orang tenaga kebersihan diketahui bahwa tenaga kebersihan bekerja mulai tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 dan masing-masing menerima penghasilan sebesar Rp.1000.000,00/bulan ditambah THR sebesar Rp.100.000,00/tahun. Pembayaran gaji dilakukan secara tunai oleh penyedia jasa kepada masing-masing personil.
Berdasarkan wawancara dengan PPK dan PPTK diketahui bahwa pengadaan tersebut sudah termasuk pembelian bahan kebersihan dan personil. Selain itu, keempat paket dokumen pekerjaan pengadaan tenaga kebersihan tersebut disusun hanya oleh satu orang staf di bagian umum dan keuangan sekretariat DPRD dengan pejabat pengadaan adalah pegawai dari UKPBJ. (Red)